KABARCIREBON - Sebanyak 13 panitia pemungutan suara (PPS) di sejumlah daerah di wilayah Kabupaten Kuningan yang merupakan hasil seleksi sebelumnya, diduga kuat tercatat sebagai anggota atau pengurus beberapa partai politik (parpol).
Namun ada pula yang terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol) dan sistem informasi pencalonan (Silon) untuk dukungan bagi calon dewan perwakilan daerah (DPD). Sehingga proses pelantikannya harus ditunda.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunda pelantikan yang bermasalah,” kata Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, Sabtu 28 Januari 2023.
Baca Juga: Ribuan PPS Dilantik, Dudung: Sukseskan Tahapan Pemilu dengan Solid
Ia menyebutkan, belasan PPS terpilih tersebut tersebar di Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak, Kelurahan Winduherang Kecamatan Cigugur, Desa Suganangan Kecamatan Cipicung, Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara.
Desa Citapen Kecamatan Japara, Desa Randobawailir dan Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan, Desa Cikadu Kecamatan Nusaherang, Desa Kutawaringan dan Desa Ciberung Kecamatan Selajambe.
Desa Paniis Kecamatan Pasawahan serta Desa Pamijahan dan Desa Lebaksiuh Kecamatan Ciawigebang.
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Jadi Petugas PPK Kuningan
“Ditemukannya belasan PPS yang diduga bermasalah dari hasil pencermatan Bawaslu dibantu panitia pengawas kecamatan (Panwascam),” ucapnya.