Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri

- 26 Januari 2023, 06:09 WIB
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman
Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman /Iyan Irwandi/KC/

 KABARCIREBON – Jabatan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama-Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda akan habis tanggal 4 Desember 2023 atau sekitar 10 bulan lagi. Tapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada)-nya tanggal 27 November 2024.

Artinya akan terjadi kekosongan sekitar setahun sampai hari-H pencoblosan dan penghitungan suara. Sehingga untuk mengantisipasi stagnasi, nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) bupati.

“Pj-nya kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pejabat tersebut untuk mengisi kekosongan bupati,” kata Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman, Kamis 26 Januari 2023.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Kepala Daerah di Jabar yang Habis Masa Jabatanya di 2023, ada Majalengka Cirebon Kuningan

Menurutnya, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor: 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sehingga harus dilaksanakan sebagaimanamestinya.

Untuk pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) bakal dihelat tanggal 14 Pebruari 2024. Namun jika terjadi gugatan dalam permasalahan pemilu akan diklasifikasikan menjadi sengketa proses dan sengketa hasil.

Sengketa proses akan ditangani oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) sesuai kewenangannya. Tapi sengketa hasil, salurannya langsung ke mahkamah konstitusi (MK) sehingga hal tersebut harus dipahami oleh para peserta pemilu.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Jadi Petugas PPK Kuningan

Setelah itu, pesta demokrasi akan dilanjutkan dengan Pilkada tanggal 27 November 2024. Baik pemilihan bupati (Pilbup) maupun pemilihan gubernur (Pilgub). Karena jadwal tersebut tidak akan berubah.

“Walau pada Pileg dan Pilpres terjadi sengketa pemilu tetapi hal itu tidak akan merubah waktu pelaksanaan Pilkada karena telah dikunci oleh Peraturan KPU Nomor : 3 tahun 2022,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x