KABARCIREBON - Di 2024 nanti, selain digelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari, juga di November bakal dilaksanakan pemilihan kepala daerah (Plikada). Bahkan, anggaran untuk penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah itu sudah masuk di lembaran KUA-PPAS.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari menjelaskan, di dalam lembaran KUA-PPAS, untuk penyelenggaraan Pilkada anggarannya sudah dimasukan. Besarannya yakni senilai Rp80 Miliar.
Dan jumlah itu dibagi untuk dua instansi. Yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon. "Untuk KPU dalam KUA-PPAS itu Rp 70 miliar. Bawaslunya Rp 10 miliar," kata Ita, Jumat (22/9/2023).
Ia menjelaskan, anggaran untuk Pilkada itu berbeda dengan Pemilu. Sebab, kalau Pemilu, anggarannya semua dari pemerintah pusat. Sementara untuk Pilkada, anggarannya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di masing-masing daerah.
"Kalau pemilu, enggak ada anggaran dari APBD. Itu (APBD,red) hanya buat Pilkada. Bentuknya berupa bantuan hibah," ungkap Ita.
Prosesnya, lanjut dia, saat ini tengah diusulkan ke Provinsi. Pihaknya tidak mengetahui, apakah angka tersebut nantinya final atau tidak.
Baca Juga: Sambut Maulid Nabi, MWC NU Kecamatan Weru akan Gelar Weru Bershalawat
"Yang pasti, prosesnya belum selesai. Masih terus dibahas. Kita juga akan melakukan banyak pertemuan untuk membahasnya. Tapi angka itu, sudah masuk," katanya.