KABARCIREBON - Hari ini, Senin, 24 April 2023 para pemudik mulai kembali ke Jakarta atau ke daerah rantau tempatnya bekerja. Kondisi ini disebut arus balik lebaran. Ada kebijakan one way ganjil genap yang diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan di jalan tol.
Ingat, dalam arus balik lebaran ini, pihak kepolisian menerapkan kebijakan one way ganjil genap hanya untuk kendaraan yang menggunakan jalan tol.
Anda harus tahu tentang kebijakan tersebut agar tidak salah paham dan bisa menyesuaikan kapan balik ke Jakarta dari kampung halaman.
Baca Juga: Hari Ke-Dua Lebaran Idul Fitri, Jalanan di Kota dan Kabupaten Cirebon Terjebak Macet
Kebijakan ganjil genap adalah kebijakan yang diterapkan mengacu pada plat nomor polisi dengan huruf belakang ganjil maupun genap.
Contoh, hari Senin adalah tanggal 24 April maka kendaraan pemudik yang boleh balik ke Jakarta meninggalkan kampung halaman dengan plat nomor akhir di belakang genap yakni 0,2,4,6, dan 8.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 April, kendaraan pemudik yang boleh balik meninggalkan kampung halaman dengan plat nomor belakang ganjil yakni 1,3,5,7, dan 9.
Baca Juga: Mengejar Jam Fungsional Tol Cisumdawu, Pemudik Terjebak Macet di Kadipaten Majalengka