Kesempata Baik Bagi Tenaga Honorer, dengan UU Baru Memberi Perubahan Signifikan Jadi PNS, Ini Perubahnnya

- 27 Oktober 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi Tenaga honorer K2 Non ASN yang menunggu kepastian status
Ilustrasi Tenaga honorer K2 Non ASN yang menunggu kepastian status /Saeful Ridwan /

KABARCIREBON - Saat ini pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penetapan UU tersebut telah resmi menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2005 dan PP No.56 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Ada beberapa kriteria penting pada PP No.48 Tahun 2005 dan PP No.56 Tahun 2012 yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk menjadi CPNS.

Baca Juga: Tingkatkan Iman dan Takwa Tahanan, Wakapolres Cirebon Kota Gelar Pengajian dan Yasinan

Akan tetapi, pada UU ASN baru ini membawa perubahan signifikan bagi para tenaga honorer.

Berikut ini kriteria yang harus dipenuhi tenaga honorer pada UU ASN baru ini:

-Usia Tidak Dibatasi
Bagi tenaga honorer yang ingin naik status menjadi CPNS pada UU ASN baru ini tidak diatur batasan usia. Berbeda pada PP sebelumnya, usia dibatasi maksimal 46 tahun.

Baca Juga: Inilah Wisudawan Terbaik IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Banjir Ucapan Selamat dari Puluhan Keluarga dan Tetangga

-Domisili Penempatan Tidak Ada Batasan

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x