KABARCIREBON - Saat ini pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan UU tersebut telah resmi menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2005 dan PP No.56 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Ada beberapa kriteria penting pada PP No.48 Tahun 2005 dan PP No.56 Tahun 2012 yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk menjadi CPNS.
Baca Juga: Tingkatkan Iman dan Takwa Tahanan, Wakapolres Cirebon Kota Gelar Pengajian dan Yasinan
Akan tetapi, pada UU ASN baru ini membawa perubahan signifikan bagi para tenaga honorer.
Berikut ini kriteria yang harus dipenuhi tenaga honorer pada UU ASN baru ini:
-Usia Tidak Dibatasi
Bagi tenaga honorer yang ingin naik status menjadi CPNS pada UU ASN baru ini tidak diatur batasan usia. Berbeda pada PP sebelumnya, usia dibatasi maksimal 46 tahun.
-Domisili Penempatan Tidak Ada Batasan