KABARCIREBON - Bagi warga Sumedang yang belum melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), ini ada layanan SIM Keliling daro Sat Lantas Polres Sumedang yang dipusatkan di empat lokasi.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: PDIP Unggul Untuk DPRD Kuningan tapi Pemilih ke Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Hanya 44,4 Persen Saja
Berikut ini jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Sumedang:
1.Senin, 15 Januari 2024 SIM Keliling di Jatinangor Town Square
2.Selasa, 16 Januari 2024 SIM Kelilng di Alun-alun Tanjungsari
Baca Juga: Inspirasi Bisnis Susi Puryanti, Brand Usaha Sukses Sampai Dijiplak Kompetitor
3.Rabu, 17 Januari 2024 SIM Keliling di Kecamatan Cimanggu
4.Kamis, 18 Januari 2024 SIM Keliling di Pos Polisi Taman Telor