Mereka semua bakal betugas dengan penuh dedikasi dan loyalitas selama 14 bulan dari Januari 2023 hingga April 2024 atau 2 bulan paska pemilu yang bakal diselenggarakan tanggal 14 Pebruari 2024.
Namun dia masih belum bisa memastikan. Apakah para petugas PPK dan penyelenggara pemilu lainnya akan dilibatkan pada pelaksanaan pilkada di bulan November 2024 atau tidak. Karena belum ada ketentuan dari KPU RI.
Baca Juga: Cabor Angkat Berat Kuningan Juara Umum Porprov Jabar
“Jadi. Nanti untuk pilkada sih, bisa penyelenggara pemilu yang sudah ada tapi dievaluasi terlebih dulu atau seleksi ulang,” jelasnya.
Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda berharap kepada para anggota PPK yang telah dilantik agar bisa menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Namun bisa pula bersinergi dengan seluruh staekholders terkait demi mewujudkan pemilu yang berkualitas. (Iyan Irwandi/KC)***