Penyaluran DD/ADD TA 2022 Rampung Seratus Persen

30 Desember 2022, 14:00 WIB

KABARCIREBON - Terhitung tanggal 26 Desember 2022, penyaluran dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2022 telah rampung serarus persen ke rekening 309 desa yang ada di Kabupaten Indramayu.

Kepala BKD Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, S.E., M.E melalui PPK SKPKD, Eka Sari Kartika, SE didampingi Bendahara, Agung Subakti, SIP menyatakan, meski demikan dari pagu DD TA 2022 sebesar Rp 401.253.897.000 terealisasi sebesar Rp 401.124.868.800.

Artinya, terdapat sisa sebesar Rp.129.028.100 dan anggaran tersebut tidak diserap oleh Desa Sindang Kecamatan Sindang.

"Anggaran yang tidak terserap itu merupakan sanksi bagi Desa Sindang Kecamatan Sindang, karena tidak menjalankan penggunaan DD sesuai amanah PMK 162/2021 tentang Perubahan kedua atas PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, khususnya di pasal 20K," katanya, Kamis (29/12/2022) sore.

Dikatakan, di pasal 20K menyebutkan dalam hal pemerintah desa tidak melaksanakan, (a) BLT Desa selama 12 bulan pada TA 2021 dan/atau (b) tambahan BLT Desa, dikenakan sanksi pemotongan DD sebesar 50 persen dari DD yang akan disalurkan pada tahap 2 TA 2022 di luar kebutuhan DD untuk BLT Desa.

Hal itu dikarenakan Desa Sindang pada 2021 tidak melaksanakan BLT ekstrem untuk masyarakat terdampak Covid-19, dampaknya desa tersebut dikenakan sanksi berupa pemotongan anggaran DD TA 2022 sebesar 50 persen.

"Adapun dasar hukum disalurkannya DD selain berpatokan kepada PMK 190/PMK07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Surat dari KPPN tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran DD dan BLT DD 2022 juga Perbup 114/2021 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penggunaan DD 2022," ungkapnya.

Masih kata Eka, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) ke 309 desa yang diperuntukkan bagi penghasilan tetap (Siltap) kuwu, perangkat desa, tunjangan BPD dan insentif RT/RW serta non siltap sudah tersalur 100 persen.

Pemerintah Desa (Pemdes) dapat menyerap anggaran DD dan ADD tidak terlepas dari surat yang ditandatangani Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina sebagai syarat salur dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Pemerintah Desa serta kecepatan Kepala BKD, Woni Dwinanto yang mengajukan surat permohonan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon agar desa bisa segera membangun Desa untuk Indramayu yang Bermartabat.

Dasar hukum penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Perbup 147.25/Kep648.DPMD/2021 tentang Penetapan ADD.

"Mengingat penggunaan DD maupun ADD memiliki pertanggungjawaban masing-masing dibawah binaan DPMD, diharapkan penggunaannya sesuai dengan rencana anggaran biaya yang sudah disepakati hasil musyawarah antara pemerintah desa dengan BPD yang dituangkan ke dalam APBDes," pungkasnya.(Ratno/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler