Diduga Ada Maladministrasi, Pilkades Gunung Manik Diprotes

- 11 Juni 2021, 06:00 WIB
Ist/KC KUASA hukum salah satu calon Kepala Desa Gunung Manik,  Kecamatan Talaga, Dadan Taufik dan Soni Pratama menyerahkan dokumen pengaduan terkait pilkades, kepada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka,  Kamis (10/6/2021).*
Ist/KC KUASA hukum salah satu calon Kepala Desa Gunung Manik, Kecamatan Talaga, Dadan Taufik dan Soni Pratama menyerahkan dokumen pengaduan terkait pilkades, kepada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Kamis (10/6/2021).*

MAJALENGKA, (KC Online).-

Calon kepala desa (Cakades) Gunung Manik, Kecamatan Talaga, Elis Fitriani (39) memprotes pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar di desanya pada 22 Mei 2021. Aksi protes dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi saat pemungutan suara digelar, Kamis (10/6/2021).

Bersama Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Fathurohman Law Firm Majalengka, tim sukses Elis Fitriani membawa dokumen protesnya yang ditujukan kepada Sekda Kabupaten Majalengka, selaku ketua Pelaksana Pilkades kabupaten.

Kuasa Hukum Elis Fitriani yang merupakan calon kades nomor urut 1, Dadan Taufik mengungkapkan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari kliennnya yang
merasa dirugikan, terkait pemungutan suara yang terjadi sejumlah TPS.

"Kami tentunya mengawal klien kami yang memprotes dan keberatan terkait  pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Desa Gunung Manik, Kecamatan Talaga.
Hal yang jadi materi tidak bisa disampaikan, intinya ada maladministrasi masuk dalam pokok materi. Dokumen layangan protes sudah disampaikan kepada Ketua Pelaksana Pilkades tingkat Kabupaten Majalengka, Pak Sekda," katanya , Kamis (10/6/2021).

Ia berharap, aduannya tersebut  bisa segera  ditindaklanjuti dan tidak merugikan kliennya.
"Kami menduga ada maladministrasi di Desa Gunung Manik. Sehingga patut dicurigai kalau mengacu ke undang-undang itu melanggar," ucapnya.

Ia menyebutkan, salah satu kerugian yang dialami, yakni terkait sah atau tidaknya surat suara. Pihak panitia tidak menjalankan kesepakatan yang telah ditentukan diawal.

"Kami masih bisa melakukan protes sebelum 30 hari dari hari pelaksanaan pilkades. Menurut aturan kan 30 hari dari pelaksanaan, masih bisa mengajukan keberatan. Kalau keberatan langsung ke KPPS dan panitia 11 sudah disampaikan. Ini ke panitia tingkat kabupaten," tuturnya.

Menurutnya, demi keadilan, ia menginginkan pilkades di Desa Gunung Manik diulang. Sehingga tidak mencederai proses demokrasi.

"Di Desa Gunung Manik sendiri ada 3 calon. Klien kami nomor urut 1. Kesalahan administrasi dilakukan oleh petugas. Untuk TPS sendiri ada 7," katanya.

Dadan mengemukakan,  selain ke panitia pelaksana,  pihaknya juga sudah berkoordinasi  dengan Kejaksaan dan kepolisian. Sehingga diharapkan, kepolisian bisa menyelidiki dan memberikan solusi seadil-adilnya.(Tati)

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x