Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA Gelar Sosialisasi Aplikasi e-BERPADU

- 11 Oktober 2022, 21:37 WIB
Pengadilan Negeri Sumber kelas 1A sosialisasikan aplikasi e-BERPADU yang bertempat di Aula Cakra, pada Selasa (11/10/2022).
Pengadilan Negeri Sumber kelas 1A sosialisasikan aplikasi e-BERPADU yang bertempat di Aula Cakra, pada Selasa (11/10/2022).

KABARCIREBON- Dalam perwujudan sistem peradilan pidana secara elektronik, Mahkamah Agung RI membuat sebuah inovasi berbentuk aplikasi website bernama e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu).

Aplikasi ini akan mengintegrasikan pengelolaan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Rutan dan BNN.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pengadilan Negeri Sumber kelas 1A sosialisasikan aplikasi e-BERPADU yang bertempat di Aula Cakra, pada Selasa (11/10/2022).

Acara sosialisasi e-BERPADU tersebut dihadiri oleh beberapa stakeholder yang berada di kota dan kabupaten Cirebon. Di antaranya, Kasat Reskrim Polresta Cirebon beserta jajaran, KBO reskrim dan Kasat Narkoba Polres Ciko, Kejaksaan Negeri, rutan dan beberapa dari jajaran Polsek.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumber Soni Nugraha, SH., MH, membuka acara sosialisasi e-BERPADU mewakili Ketua PN Sumber Hendra Halomoan, SH., MH yang sedang bertugas keluar kota.

Soni mengatakan, jika sosialisasi aplikasi e-BERPADU selain sebagai aplikasi pendukung SPPT-TI, juga agar kedepannya bisa berkolaborasi secara elektronik dengan beberapa stakeholder terkait.

"Mudah hanya dengan masuk ke akses e-BERPADU di website: eberpadu.mahkamahagung.go.id. disarankan menggunakan Google Chrome versi terbaru," kata Soni yang telah menjadi Hakim selama 17 tahun itu dan lama berada di posisi sebagai Humas Hakim dibeberapa PN.

Secara detail Soni menjelaskan maksud dan tujuan adanya aplikasi e-BERPADU diantaranya sebagai berikut:

  1. Terwujudnya sistem administrasi pelayananperkara pidana berbasis Teknologi Informasi;
  2. bisa memangkas birokrasi dan terciptanya efektivitas dalam layanan acara perkara pidana;
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi para aparatur penegak hukum, masyarakat pencari keadilan dan advokat/penasehat Hukum;
  4. Meminimalisir tatap muka dan meminimalisiradanya praktik-praktik terlarang yang dilakukan oleh oknum-oknum;
  5. Memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum. Kerjasama antar aparat penegak hukum dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan publik dan/atau pendukung pelayanan publik.

Menurut Soni, Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik.

Lalu, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.

"Secara prinsip adanya aplikasi ini sangat membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas APH dalam rangka memberikan pelayanan publik,"ujarnya.

Masih kata Soni, aplikasi ini juga bisa untuk izin besuk sehingga memudahkan masyarakat dalam membesuk keluarganya yang tersangkut perkara pidana.

"Dengan aplikasi ini siapapun yg menjenguk terekam hingga ke Mahkamah Agung. Untuk secara teknisnya datang ke PN menemui admin agar didaftarkan akunnya ke admin PN Sumber," kata Soni.

Terkait aplikasi e-BERPAdU Soni berharap, aplikasi ini dapat mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan.

Sehingga para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan.

"Sesuai dengan rencana, pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 semua pelayanan di PN Sumber sudah bisa melalui aplikasi e-BERPADU," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Anton, mewakili Kapolresta Cirebon mengungkapkan apresiasinya atas Launching sosialisasi e-BERPADU ini.

"Ini sangat bagus. Dengan Aplikasi e-BERPADU ini memudahkan penyidik kepolisian ketika akan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pengadilan. Seperti surat izin penggeledahan, penyitaan maupun penetapan, perpanjangan penahan, penetapan diversi dan lain-lain. Kita tidak perlu lagi datang ke PN. Cukup isi apa yang ada di aplikasi e-BERPADU dan kita ajukan," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, dikepolisian juga ada aplikasi sejenis ini namanya E-MP ( E-Manajemen Penyidikan).E-MP juga sudah terintegrasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Tetapi memang terkait dengan masalah SPTT-TInya yaitu tentang dokumen-dokumen yang berkas perkaranya dimajukan.(Arief Yolando/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x