Biaya Pemeriksaan Kesehatan Harus Digratiskan

9 Juni 2020, 23:16 WIB

KUNINGAN, (KC Online).-

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Hj. Susi Lusiyanti beserta jajaran tenaga medis di tingkat puskesmas untuk menggratiskan biaya dalam melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk para pelaku usaha yang akan kembali merantau ke daerah tujuannya, maka pemeriksaan kesehatannya harus digratiskan,” katanya.

Selain itu, Dian juga memerintahkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 untuk berkoordinasi dengan daerah tujuan para pelaku usaha asal Kabupaten Kuningan yang merantau, supaya tidak dipersulit. 

Sementara itu, dalam pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), pemohon meski melampiri beberapa persyaratan penting sebagai pelengkapnya. Seperti surat keterangan sehat dari puskesmas dan desa, Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIKM dari tim gugus tugas dan sebagainya.

Ketua Paguyuban Pengusaha Masyarakat Kuningan (PPWK), Andi Waruga mengeluhkan beberapa masalah  dilematis yang harus dihadapi para pelaku usaha asal Kabupaten Kuningan yang berdagang di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Di antaranya, terkendala permasalahan protokol kesehatan, sebab untuk membuat SIKM dan transportasi balik, harus dilampiri hasil pemeriksaan rapid test yang memerlukan biaya tidak sedikit.

Untuk itu, ia memohon kebijakan dan kemudahan kepada pemerintah daerah dalam pembuatan SIKM. Karena jika para pelaku usaha tidak segera kembali ke Yogyakarta untuk berjualan bubur kacang ijo (burjo), maka akan diambil alih oleh pihak lain.

“Apalagi situasi saat ini sedang tidak kondusif. Sedangkan di daerah tersebut, tercatat sekitar 1.500 warung burjo yang dikelola oleh 5.000 orang warga Kabupaten Kuningan,” katanya.(Yan/KC)

Editor: Dandie Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler