Penyelenggara Pemilu Memperoleh Perlindungan Sosial

23 Desember 2020, 19:47 WIB

INDRAMAYU, (KC Online),- Para panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu 2020, kini telah mendapatkan perlindungan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setempat.

"Kami telah ikut berpartisipasi dengan pihak penyelenggara beberapa bulan lalu, sudah disampaikan manfaat klaim program tenaga kerja dan kematian. Untuk saat ini, penyelenggara yang sudah masuk menjadi peserta sekitar 30 ribuan," ujar Perisai BPJS Ketenagakerjaan Indramayu, Dadi Carmadi kepada KC, Selasa (22/12/2020) sore.

Dikatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan santunan kepada keluarga penyelenggara yang meninggal dunia di Desa Lobener Lor Kecamatan Jatibarang, Kertasemaya dan Kroya.  Mengingat manfaat yang didapat sangat berarti di dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat perlu memperoleh perlindungan sosial.

"Sesuai undang-undang terbaru, seseorang yang telah memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila meninggal dunia yang diakibatkan karena apapun. Baik akibat kecelakaan saat bekerja, akibat virus Covid-19 maupun lainnya akan memperoleh santunan sekitar Rp 42 juta," terangnya.

Oleh karena itu, sambung dia, seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan agar dapat memanfaatkan program pemerintah untuk menjadi peserta. Pendaftaran bisa dilakukan secara online, baik melalui aplikasi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) maupun langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Ke depan, pihaknya berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu (Nina Agustina Dai Bachtiar-Lucky Hakim, Red) bisa membuatkan surat edaran untuk mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial.

Aparatur pemerintahan, RT/ RW hingga pekerja formal dan informal memang sejatinya harus dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Iuran yang harus dibayarkan bagi peserta bukan penerima upah (BPU) atau orang yang tidak menerima uang gaji bulanan, cukup membayar sebesar Rp 16.800 perbulannya," katanya.

Sementara itu, Ketua PPK Sukagumiwang, Tarjono mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan. "Bagi saya selaku penyelenggara, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan cukup membantu dalam memfasilitasi kinerjanya. Hal itu, mengingat pada pemilu 2019 lalu tidak sedikit penyelenggara meninggal dunia karena berbagai akibat," katanya.

Selama tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati 2020, kata dia, sekitar 6 orang penyelenggara meninggal dunia dan diberikan santunan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.  Untuk itu, masyarakat dari berbagai kalangan agar bisa memanfaatkan program pemerintah yang manfaatnya cukup membantu.

"Apabila sudah menjadi peserta, kemungkinan manakala mendapatkan kecelakaan atau meninggal dunia akan dibantu pihak BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya. (Ratno/KC)

Editor: Asep Iswayanto

Terkini

Terpopuler