Cegah Kebocoran Pajak, KPK Pasang Alat Transaksi Online, Wajib Pajak Tak Bisa Menggelapkan Pajak

21 November 2021, 22:00 WIB
TIM Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah II bersama Bupati, Ketua DPRD, Inspektorat serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon memantau alat perekam transaksi online di beberapa tempat usaha wajib pajak di Kabupaten Cirebon.* Ist/KC

CIREBON , (KC Online).-

Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah II bersama Bupati, ketua DPRD, Inspektorat serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon memantau alat perekam transaksi online di beberapa tempat usaha wajib pajak di Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah tempat yang didatangi tim yakni RM Pondok Dahar Pak HM Djaja dan RM Istana Sop Patin yang notabene masuk wilayah administrasi Kabupaten Cirebon.

Kedatangan KPK untuk melihat sejauh mana kinerja alat perekam pajak yang sudah dipasang oleh Bapenda Kabupaten Cirebon. Pasalnya, alat ini berada di bawah pengawasan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pun turut mengawasi penarikan pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir di wilayah Kabupaten Cirebon. Ini dilakukan untuk mencegah kebocoran pajak. Sebab, sejauh ini, para wajib pajak masih banyak yang memakai alat manual dalam mencatatkan pendapatan atau penghasilannya.

Dengan adanya alat perekam transaksi usaha, penyimpangan pendapatan dapat dicegah. Sekaligus dapat menutup ruang penyelewengan pajak daerah karena data tercatat secara elektronik sehingga dapat dipastikan pendapatan asli daerah (PAD) juga akan lebih meningkat.

KPK mendorong kerja sama antara pemda dan Bank Pembangunan Daerah untuk melakukan pemasangan alat perekam transaksi usaha dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaporan pajak. Hal ini dilakukan untuk mencegah penggelapan pajak serta agar pemda mendapatkan data realisasi pajak secara real time.

“Dengan implementasi tax online ini memudahkan pemda dalam melakukan monitoring pajak. Perlu masyarakat ketahui, dengan adanya dashboard monitoring tersebut maka KPK juga turut serta memantau atas realisasi pajak pada masing-masing wajib pajak. Untuk itu kepada wajib pajak agar alat perekam yang sudah terpasang wajib dipergunakan seoptimal mungkin,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti, di sela pantauannya, Jumat (19/11/2021).

Linda, sapaan akrabnya, mengatakan, alat perekam transaksi dengan fungsinya untuk merekam data transaksi yang ada di wajib pungut pajak. Maka hal ini dapat mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pungut pajak dengan tidak menyetorkan pajaknya sesuai transaksi sebenarnya.

“Perlu masyarakat ketahui, beban pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir merupakan kewajiban konsumen dan konsumen menitipkan kepada pelaku usaha. Atas titipan tersebut wajib disetorkan kepada pemda sesuai dengan tarif pajak yang sudah ditetapkan. Jika tidak diserahkan, karena hal tersebut merupakan bagian dari keuangan negara/daerah maka termasuk dalam satu bagian perilaku korupsi. Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar seluruh masyarakat dan pelaku usaha mendukung pemasangan alat rekam pajak ini demi kemajuan daerah," terang dia.

Sehubungan dengan optimalisasi pajak daerah, Pemkab Cirebon telah menerbitkan Peraturan Bupati Cirebon No. 53 Tahun 2019 tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik. Diharapkan nantinya pelaku usaha, khususnya wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dapat melaksanakan ketentuan terkait kewajiban pajak daerah dalam hal penggunaan alat perekam transaksi usaha (tapping box) di setiap tempat usaha.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, Deni Agustin, mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Bapenda telah memasang sedikitnya 80 alat untuk pelaku usaha dan rencana untuk tahun 2022 sebanyak 100 alat perekam data transaksi yang telah diajukan kepada bank bjb. Di mana melalui tapping box dapat mendorong wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Sehingga pengusaha atau pelaku usaha akan tertib dalam membayar pajak yang telah dipungut dari konsumen. Sehingga nantinya, pendataan pendapatan daerah dari pajak akan tersampaikan secara transparan dan akuntabel,

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menjelaskan, pemasangan tapping box bagi pelaku usaha guna memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajiban saat membayar pajak sekaligus mampu mencegah kebocoran pajak.

"Dengan adanya alat perekam transaksi, pemda dan pengusaha dapat memantau omset dan besaran pajak yang harus dibayarkan. Pemasangan alat perekam transaksi usaha ini akan mewujudkan transparansi dalam pemungutan pajak, pengusaha dan pemda bisa sama-sama mengetahui. Ke depan seluruh obyek pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir akan di pasang alat perekam transaksi usaha", ujarnya.(Mamat)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler