Ada-ada Saja, Jual Tanah Dibayar dengan Sertifikat

22 Mei 2022, 20:51 WIB
H Slamet Riyadi memperlihatkan akta perdamaian atas persoalan tanah yang tak kunjung dibayar oleh PT Caruban Jaya Persada, Minggu (22/5/2022).* Fanny/KC

KABARCIREBON,- Dua tahun sudah H Slamet Riyadi, warga Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, meminta keadilan akan haknya atas tanah ribuan hektare yang kini ‘dimiliki’ orang lain.

Ia meminta keadilan melalui Pengadilan Negeri Sumber atas haknya tersebut setelah menggugat perdata pihak yang ‘menyerobot’ tanahnya. Sayangnya, sidang mediasi yang sedang dilakukan pun belum berhasil menemui kesepakatan di antara Slamet dan penggugat.

Tanah seluas 23 ribu meter milik Slamet berada di Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu. Pada tahun 2020 ia berniat menjual tanah tersebut dengan memasang plang. Kemudian, ada seseorang bernama Untung Subagja yang berniat membeli tanah tersebut melalui aparat desa.

Singkat cerita, Slamet dan aparat desa menemui Untung dan berniat bertemu kembali di hadapan notaris keesokan harinya. Namun, pertemuan itu tidak menemui kesepakatan karena Untung tidak hadir dan malah memberikan kuasa kepada pihak lain.

“Saat itu saya batal saja penjualannya, sebab Pak Untung tidak ada di hadapan notaris dan malah memberikan kuasa ke orang lain,” ujar Slamet, Minggu (22/5/2022).

Setelah pembatalan tersebut, beberapa hari kemudian muncul seseorang bernama Tince yang beniat membeli tanah tersebut. Transaksi dengan Tince berhasil, dan tanah tersebut akhirnya dilepas kepada Tince dengan total yang harus dibayarkan kepada Slamet adalah Rp 4,6 miliar.

Saat itu, Tince membayar uang muka Rp 200 juta. Di perjanjian, disebutkan bahwa ada beberapa termin yang akan dibayarkan untuk pelunasan tersebut, yaitu September 2020, Desember 2020, serta pelunasan pada Maret 2021.

“Belakangan, usai transaksi uang muka tersebut, Tince mengakui kepada saya bahwa dia adalah istri Untung. Lho, ini ada apa? Mereka ternyata suami istri, dan Tince itu awalnya saya tanya ke dia, dia apanya Untung? Dia gak ngaku bukan apa-apanya Untung. Ternyata istrinya Untung. Ada kebohongan yang timbul,” ujarnya.

Pada akhirnya, pembayaran yang disepakati dibagi beberapa termin pun tidak terjadi. Slamet dan saudara-saudaranya menggeruduk kediaman Untung dan Tince setelah pembayaran termin kedua yaitu pada September 2020 tidak terjadi.

“Saya geruduk rumahnya pada Oktober 2020. Saat itu, saya dibayar oleh ruko seharga Rp 500 juta ditambah sebuah mobil, tapi mobilnya saya kembalikan, yang saya ambil adalah ruko,” ujarnya.

Anehnya, di tengah ketidakjelasan pembayaran tersebut, sertifikat tanah justru sudah balik nama menjadi PT Caruban Jaya Persada yang merupakan perusahaan pengembang perumahan.

“Sertifikat tanah tersebut tadinya ada enam sertifikat dalam satu hamparan tanah, semuanya atas nama saya. Sekarang sudah balik nama menjadi PT Caruban Jaya Persada, dan dipecah menjadi 180 sertifikat. Karena sekarang di atas tanah tersebut telah berdiri sebuah perumahan,” ujarnya.

Menggugat keadilan atas haknya, Slamet mendaftarkan gugatan perdata ke PN Sumber. Total sisa yang seharusnya dibayarkan penggugat adalah Rp 3,4 miliar.

Kuasa Hukum Non Ligitasi Slamet Riyadi, Jazuli mengatakan, Slamet menginginkan agar Tince dan Untung membayar sisa uang sebesar Rp 3,4 miliar tersebut. Namun, dalam akta perdamaian saat sidang mediasi disebutkan jika penggugat yang terdiri dari Tince, Untung, juga notaris, membayarkan sisa pembayaran Rp 3,4 miliar tersebut dengan 70 sertifikat PT Caruban Jaya Persada.

“Pak Slamet tidak ingin uang Rp 3,4 miliar tersebut dibayar oleh sertifikat. Kan lucu, Pak Slamet menjual tanah, malah dibayar oleh sertifikat. Pak Slamet menginginkan 70 sertifikat itu menjadi jaminan saja, bukan pembayaran. Setelah Tince dan Untung membayar Rp 3,4 miliar tersebut maka 70 sertifikat itu dikembalikan ke penggugat, itu saja keinginan Pak Slamet,” katanya.

Ia berharap sidang mediasi selanjutnya bisa digelar kembali dan hasilnya bisa membawa keadilan bagi Slamet.

“Karena tanah Pak Slamet sudah dikuasai penggugat, sudah dibangun perumahan, sertifikat sudah balik nama, tapi hak Pak Slamet sebagian besarnya belum dibayarkan,” tegas jazuli.(Fanny)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler