Di Kota dan Kabupaten Banyak Barang Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Harta Mantan Bupati Disorot KPK

15 Juni 2022, 21:03 WIB
RUMAH Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon menggelar Ngobras atau ngobrol santai bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para kuwu serta lurah di wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu (15/6/2022).* Iskandar/KC

KABARCIREBON,- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon menggelar “Ngobras” atau ngobrol santai bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para kuwu serta lurah di wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu (15/6/2022), bertempat di kantor Rupbasan di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Dari pihak KPK datang Kepala Satuan Tugas Pengelolaan Barang Bukti, Ahmad Faisal.

"Ngobras ini adalah salah satu media penyambung antara masyarakat dengan KPK terkait pengelolaan barang sitaan yang ada di wilayah hukum desa maupun kelurahan. Jadi ini merupakan inovasi berbasis non IT dari Rupbasan Kelas I Cirebon di mana untuk memberikan edukasi dan pengetahuan tentang bagaimana menjaga dan merawat pengelolaan barang sitaan KPK," ujar Kepala Rupbasan Kelas 1 Cirebon, Fajar Nurcahyono.

Ngobras ini digelar selama dua hari, sebelumnya pihak Rupbasan mengundang lurah di wilayah Kota Cirebon.

"Mudah-mudahan ada solusi terbaik tentang bagaimana pengelolaan barang sitaan yang ada di desa dan kelurahan," tuturnya.

Ia menjelaskan, banyak barang titipan KPK di Kabupaten maupun Kota Cirebon itu diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan Bupati Cirebon.

"Kasusnya kami tidak bisa dan tidak mempunyai kewenangan. Namun saat lahan tersebut ingin dipergunakan untuk fasilitas umum atau untuk kepentingan sosial, ini (Ngobras) adalah salah satu media untuk mengupayakan walaupun sifatnya masih meminta. Jadi (barang sitaan) tersebut tidak boleh digarap secara perorangan," ungkapnya.

Dalam kegiatan Ngobras ini, banyak kuwu maupun lurah yang mempertanyakan teknis tentang garapan barang sitaan tersebut. Sebab, banyak lahan barang sitaan ini yang justru dikelola oleh pihak ilegal.

Pada prinsipnya, tambah Fajar, barang bukti atau sitaan ketika diterima tidak boleh berubah bentuk dan juga tidak boleh dimanfaatkan profitnya untuk kepentingan pribadi.

"Jadi tugas dari Rupbasan adalah kepanjangan KPK untuk mengkoordinasi apabila terjadi nanti ada penggarapan-penggarapan liar," ungkapnya.

Menurutnya, pada Ngobras ini ditampung keinginan-keinginan dan juga permintaan dari para kuwu dan kelurahan untuk diajukan berdasarkan telaah ketika lahan itu ingin dipergunakan untuk kepentinan sosial maupun untuk fasilitas umum.

"Masih dalam tahap diajukan (penggarapan lahannya), masalah untuk dikabulkan atau tidak mungkin akan dibicarakan deputi yang menangani di KPK," ujarnya.

Diketahui, barang sitaan di Rupbasan titipan KPK itu terdapat tujuh register benda yang bergerak, dan 98 benda tidak bergerak berupa rumah/bangunan serta tanah. Lalu 14 rumah/bangunan di antaranya berada di Kota Cirebon, sementara puluhan sisanya berada di Kabupaten Cirebon berupa lahan.

"Untuk benda tidak bergerak dalam pengawasan dan perawatan dan itu kami rawat secara berkala untuk penggantian oli dan BBM. Selanjutnya proses barang sitaan ini masih dalam kategori disita, belum rampasan, yang artinya seluruh barang itu masih dugaan dan belum terbukti. Kalau dirampas berarti sifatnya sudah terbukti dan sudah menjadi negara. Karena saat ini kan yang bersangkutan (mantan bupati) saat ini untuk kasus TPPU-nya belum inkrah," tutur Fajar.

Fajar juga mengatakan, dari sebanyak 98 titik barang sitaan di Kota dan Kabupaten Cirebon atas nama orang berbeda, namun diduga milik satu orang dan diduga hasil TPPU mantan bupati tersebut.(Iskandar)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler