Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

19 Agustus 2022, 10:21 WIB
KASAT Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafidz Firmansyah.*

KABARCIREBON- Dua oknum guru ngaji, Mim (25 tahun) dan Mfm (23 tahun) warga Desa Langseb Kecamatan Lebawangi diduga  beberapa kali menyetubuhi gadis di bawah umur, yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah. Tindakan bejat tersebut dilakukan, setelah korban terkena rayuan maut  tersangka.

Mengetahui hal itu, membuat orang tua korban geram.  Kemudian dengan berbekal hasil visum dari salah satu rumah sakit, orang tua melaporkannya kepada aparat kepolisian. Sehingga  dalam kurun waktu singkat, kedua tersangka ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda melalui Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim, AKP Muhammad Hafidz Firmansyah, Kamis  (18/8/2022) mengungkapkan, dari hasil berita acara perkara (BAP), peristiwa tersebut terjadi sekitar Mei 2022. Korban disetubuhi satu kali oleh tersangka  Mim dan 3 kali oleh adiknya Mfm pada waktu dan tempat yang berbeda.

“Tindakan tersebut tercium  orang tua korban, ketika ibu kandungnya memeriksa obrolan anaknya dengan pemuda di akun Rouhun Roihan, yang isi perbincangannya mencurigakan. Sehingga ia memperlihatkan kepada suaminya, karena khawatir telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada putri kandungnya,” tuturnya.

Setelah itu, sang ayah  mendesak anaknya berterus terang mengenai  kebenaran isi obrolan di aplikasi facebook massengger tersebut. Akhirnya putrinya itu pun mengakui, bahwa akun facebook itu adalah Mfm yang telah menyetubuhinya bersama kakaknya Mim.

Mendengar hal tersebut, sang ayah murka dan tidak terima putrinya yang masih di bawah umur, digagahi kedua pemuda yang tidak bertanggung jawab. Sehingga melaporkannya ke Polres Kuningan.

“Namun sebelum itu, anaknya dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum. Hasilnya  menunjukan, selaput dara tampak celah atau robekan lama  sampai dasar arah pukul 3, yang disebabkan trauma benda tumpul,” katanya.

Hafidz menyebutkan, akibat perbuatannya  kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1)  Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, dengan  hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.(Yan)

Editor: Dandie Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler