Sidang KDRT Yuyun Sukawati Menghadirkan Saksi Ketua RW

21 September 2022, 18:44 WIB

KABARCIREBON - Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis 'Jin dan Jun' Yuyun Sukawati oleh mantan suaminya, Fajar Umbara, kembali dilakukan di PN Kota Cirebon, Rabu (21/9/2022), dengan beragendakan keterangan saksi dari pihak korban.

Dalam sidang tersebut, pihak Yuyun menghadirkan Ketua RW 07 Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Wawan S. Wawan dianggap mengetahui saat peristiwa KDRT yang dilakukan oleh Fajar di kediaman orang tua Yuyun di Jalan Kapten Damsur, Kota Cirebon, pada Agustus 2020 silam.

Kuasa Hukum Yuyun Sukawati, Lissa V mengatakan, saat peristiwa KDRT tersebut, Wawan selaku Ketua RW dipanggil ke kediaman orang tua Yuyun.

"Agendanya saat ini keterangan saksi dari pihak korban. Kita hadirkan Pak RW yang tahu saat kejadian tersebut," ujar Lissa.

Kemudian, agenda berikutnya adalah pemanggilan saksi korban, dokter di RS Pelabuhan yang melakukan visum terhadap Yuyun usai mendapatkan kekerasan dari Fajar.

"Dokter yang melakukan visum terhadap Mba Yuyun yang selanjutnya akan dipanggil sebagai saksi, rencananya Minggu depan," tuturnya.

Sementara itu, Yuyun Sukawati mengharapkan untuk mendapatkan keadilan dari persidangan tersebut.

"Majelis hakim juga kan mungkin bisa menilai. Perilaku Fajar saat di persidangan KDRT yang menimpa saya ini sama dengan perilaku waktu di persidangan KDRT yang menimpa anak saya waktu di PN Tangerang. Dia selalu nyerocos, makanya sering ditegur hakim, bahkan di persidangan perdana saya Minggu lalu, hakim sampai berkali-kali ketok palu untuk menghentikan Fajar ngomong," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang KDRT terhadap Yuyun Sukawati oleh mantan suaminya, Fajar Umbara digelar di PN Kota Cirebon dengan agenda mendengarkan saksi, Rabu (14/9/2022). Dalam sidang ini, Yuyun menjadi saksi sekaligus korban.

Saat sidang, Yuyun membeberkan kekerasan yang dilakukan oleh Fajar Umbara kepadanya. Yuyun saat itu melaporkan kejadian KDRT pada tanggal 29 Agustus 2020. Saat itu pula, terjadi tindakan KDRT terhadap Yuyun yang dilakukan oleh Fajar. Yuyun beberapa kali menangis saat menceritakan kekerasan yang ia alami.

"Saat melapor masih suami istri. Dia melakukan KDRT terhadap saya, bahkan berulang kali sejak tahun 2019. Sejak menikah dia sudah melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada saya," kata Yuyun dihadapan majelis hakim.

Fajar Umbara sendiri sudah divonis 2,5 tahun dalam kasus KDRT terhadap anak Yuyun. Persidangan dilakukan di PN Tangerang. Sementara kasus KDRT yang menimpa Yuyun dilaporkan secara terpisah dan persidangan dilakukan di PN Kota Cirebon. Fajar saat ini ditahan di Rutan Cirebon.(Iskandar)

Editor: Fani Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler