Ratusan Knalpot Bising di Kuningan Dimusnahkan, Penggunanya Bakal Dikenai Hukuman

22 September 2022, 20:08 WIB
Ratusan knalpot bising, dimusnahkan oleh jajaran kepolisian Polres Kuningan di halaman kantor setempat, belum lama ini.* Foto Iyan KC

KABARCIREBON- Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda mengancam kepada seluruh pengguna knalpot bising di wilayah kota kuda.

Jika pengguna knalpot bising masih berkeliaran di jalan-jalan lalu lintas wilayah kota kuda akan ditindak tegas. Karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku sekaligus mengganggu ketenangan masyarakat.

Penggunaan knalpot harus sesuai ketentuan standar yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor : 7 tahun 2009. Sehingga mesti benar-benar dipatuhi oleh para pemilik kendaraan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, knalpot standar sesuai ukurannya adalah sebesar 83 desibel dengan 175 cc. Sehingga apabila melebihi dari batas tersebut, maka knalpot yang bersangkutan termasuk kategori bising.

Sedangkan untuk memastikan bising atau tidaknya, dapat diukur menggunakan alat kebisingan desibel.

Kalau pun tetap ingin menggunakan knalpot recing atau yang sudah dimodifikasi sehingga menyebabkan suara kebisingan, maka para pemilik kendaraan atau pengguna jalan, harus disesuaikan tempatnya, jangan sampai menggunakan jalan raya.

Yakni, di arena balapan resmi, sirkuit atau even-even tertentu.

“Pengguna knalpot bising bakal ditindak tegas. Barangnya disita sekaligus dilakukan penindakan pidana ringan (tilang). Karena penggunaan knalpot seperti itu dipastikan melanggar hukum dan mengganggu orang lain akibat kebisingannya yang tidak sesuai ketentuan standar,” tegasnya.

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama sangat mengapresiasi sekaligus mendukung langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian yang membangun ketertiban dalam berlalu lintas.

Karena jujur saja, pengguna knalpot bising baik pada kendaraan roda dua atau pun roda empat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

Maka dari itu, demi kebaikan bersama dan untuk mencegah angka kecelakaan lalu lintas, dirinya mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat supaya selalu tertib dalam berlalu lintas termasuk tidak menggunakan knalpot bising.

Sebelumnya, sebanyak 359 knalpot bising atau brong milik ratusan pengendara dimusnahkan jajaran Polres Kuningan di halaman kantor setempat.

Pemusnahan tersebut disaksikan pula oleh Bupati Kuningan, H Acep Purnama, Dandim 0615, Letkol Inf. Bambang Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri, Lusiana Amping, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Perhubungan, H.M. Mutofid serta perwakilan klub otomotif.

Di samping pemusnahan, dilakukan pula deklarasi komitmen keseriusan anti knalpot bising oleh para komunitas motor dan mobil yang terdiri dari Paguyuban Honda Kuningan (All Club Honda).

CBR Club Indonesia Kuningan, Club Thorak, Yamaha MX Club Indonesia, K.R.A.F, Kombo Kuningan, Vespa Antique Club Indonesia Chapter Kuningan, Yamaha R15 Club Indonesia Kuningan dan NKC NMAX Kuningan Comuni.(Yan/”KC”)

Editor: Alif Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler