Terduga Kasus Riol LT Laporkan Kasusnya ke KPK

26 September 2022, 18:47 WIB

KABARCIREBON - Kuasa Hukum terduga kasus riol LT, Erdi Soemantri, akan melaporkan kasus yang membelit kliennya tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Erdi menegaskan, selama ini tidak pernah ada terduga korupsi yang melaporkan dirinya sendiri ke KPK, namun untuk kasus riol ini pihaknya akan melakukannya karena ia merasa dalam kasus tersebut terdapat 'illegal corruption'.

"Lapor ke KPK sebetulnya sudah kami lakukan beberapa waktu yang lalu, namun KPK meminta kami untuk untuk melengkapi dokumen yang ada, dan kami akan melengkapi dokumen yang diminta dan langsung dikirimkan," ujar Erdi, Senin (26/9/2022).

Ia menjelaskan, dalam laporan terhadap KPK tersebut, pihaknya akan melaporkan apa yang terjadi.

"Karena klien kami, LT, tidak melakukan korupsi. Apa yang dituduhkan kerugian negara Rp 510 juta itu tidak ada. Kepada KPK, kami akan laporkan bagaimana kasus yang membelit klien kami tersebut. Illegal Corruption itu misalnya, aturan A tapi disimpangi oleh aturan tertentu. Ini kejahatan korupsi yang lebih jahat dari korupsi itu sendiri , contohnya adalah karena ada kepentingan politik kasus itu diangkat," tutur Erdi.

Pihak keluarga LT sendiri mengajukan praperadilan yang kedua ke PN Kota Cirebon. Dan Selasa (27/9/2022), diagendakan putusan praperadilan tersebut.

"Hasilnya kami serahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan pertimbangan mencari keadilan kepada hakim," katanya.

Menurutnya, berdasarkan aturan, setelah praperadilan maka seharusnya terduga suatu kasus harus langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk mengikuti persidangan.

"Apabila praperadilan kedua ini ditolak dan dilimpahkan ke pengadilan, kita hadapi," tuturnya.

Erdi pun memperlihatkan surat dari Inspektorat Kota Cirebon yang di antaranya berisi tidak adanya kerugian negara dalam kasus riol ini. Surat dari Inspektorat ini tertanggal Agustus 2022.

"Surat dari Inspektorat ini, bahwa pada poin lima menyatakan tidak ada kerugian negara alias nol rupiah. Pihak Kejaksaan mengatakan bahwa kerugian negara itu tidak pada pokok perkara, dan itu sangat tidak berdasar," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum terduga kasus riol lainnya yaitu A, Agus Prayoga mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat ini. Berbeda dengan LT, A baru akan mengajukan praperadilan untuk pertama kalinya.

"Kami sedang mempersiapkan upaya praperadilan untuk klien kami, A," ujar Agus.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan empat tersangka kasus penjualan aset PDAM berupa riol dan pompa air, Rabu (26/4/2022).

Riol dan pompa air ini sendiri tadinya terletak di kawasan Ade Irma Suryani dan merupakan benda cagar budaya (BCB) karena telah ada sejak zaman kolonial Belanda, dan benda tersebut juga tadinya terletak di Jalan Gunung Rinjani, Perumnas, Kota Cirebon, serta di wilayah Kesenden. Ke empat tersangka ini adalah LT, SGT, A, dan P.(Iskandar)

Editor: Fani Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler