Dana Kadeudeuh Kuwu Purna AMJ 2021 Terancam Hangus Bila...

26 September 2022, 21:16 WIB
Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) terpilih periode 2021-2025, Muali

KABARCIREBON- Para purna kuwu yang akhir masa jabatan (AMJ) habis tahun 2021 agak sedikit kecewa. Pasalnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon belum bisa mencairkan dana kadeudeuh bagi kuwu purna tersebut.

Hingga akhir September 2022 ini baru sebanyak 90 dari total 135 kuwu purna tugas yang memproses persyaratannya.

Dana kadeudeuh AMJ tersebut terancam hangus jika sampai akhir tahun 2022 ini para kuwu purna tugas lainnya tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Muali, mengingatkan, agar para Kuwu AMJ 2021 segera memproses berkas persyaratannya ke DPMD.

Menurut Muali, sampai saat ini sudah sekitar 90 kuwu purna tugas yang sudah memproses persyaratannya.

Hanya saja, dalam pemenuhan persyaratan mereka masih belum tuntas.

Dari sembilan persyaratan yang ditentukan, mereka terkendala di dua persyaratan yakni LPJ tahun 2021 dan LPJ Pilwu.

"Kalau yang sudah lengkap sih DPMD sudah memprosesnya ke BKAD. Ya ada beberapa yang sudah lengkap dan sekarang sedang berproses di BKAD," ujar Muali, via sambungan telepon, Senin (24/9/2022).

Muali mengatakan jika sampai akhir tahun anggaran 2022 ini mereka tidak menempuh dan melengkapi berkas persyaratannya, maka dana kadeudeuh itu tidak bisa dicairkan.

Ia pun mengaku terus mengingatkan para mantan kuwu agar segera menyerahkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Mengingat, saat ini sudah berada di penghujung tahun 2022.

"Kalau yang AMJ-nya di akhir 2020 sudah cair semua. Karena dari 135 Kuwu purna tugas itu tidak semua AMJ-nya di 2021, tapi ada sekitar enamm sampai tuju yang AMJ-nya di 2020," kata Muali.

Ia menambahkan, hal serupa juga pernah terjadi pada periode sebelumnya, dimana dana kadeudeuh AMJ tidak semua tersalurkan karena tidak ditempuhnya persyaratan.

"Di periode sebelumnya juga ada Kuwu yang tidak bisa mengambil kadeudeuh karena mereka tidak mampu menunjukan persyaratannya," kata Muali.

Muali mengaku terus mengikuti perkembangan penyaluran dana kadeudeuh tersebut. Ia pun masih tetap berkomunikasi dengan para Kuwu yang telah berakhir masa jabatannya itu.

Bahkan, kata Muali, mereka juga meminta bantuan ke FKKC untuk bisa mendorongnya. "Tentu FKKC selalu mengingatkan DPMD dan mendorongnya," tukasnya.

Sebelumnya, DMPD belum bisa mencairkan bantuan para Kuwu yang AMJ-nya habis pada 2021 kemarin. Hal itu, lantaran banyak berkas yang belum dilengkapi oleh para Kuwu yang telah purna masa baktinya. Padahal, peraturan bupati (Perbup) yang menjadi payung hukumnya itu, sudah selesai dibuat.

Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan pencairan kadeudeuh membutuhkan beberapa syarat dan ketentuan. Untuk administrasi dari sisi Pemda sendiri sudah selesai semuanya. Termasuk Perbup yang menjadi payung hukum pencairan kadeudeuh tersebut juga sudah selesai dibuat.

Saat ini, DPMD sedang menunggu. Pengajuan dari desa-desa dengan melampirkan persyaratan yang sudah disampaikan ke desa-desa. "Sekarang tinggal menunggu kelengkapan pengajuan dari desa-desa saja, ada sekitar 135 kuwu yang purna 2021," ujar Adit, kemarin.

Ia menerangkan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, permohonan penyaluran, fotocopy SK pengangkatan yang dilegalisir Camat, keterangan Camat, SPJ Tahun Anggaran 2021, ADD 2021, SPJ DD 2021 dan serah terima dengan Kuwu periode 2021-2027 yang sudah dilaksanakan dengan baik dan beberapa syarat lainnya.

Sampai dengan saat ini, kata Aditya, DPMD baru menerima usulan dari 90 purna Kuwu. Selebihnya masih belum diterima. DPMD pun masih akan terus menunggu, sampai sisa purna kuwu lainnya melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Ia menjelaskan, kadeudeuh yang akan diterima oleh masing-masing purna kuwu, nilainya sebesar Rp12 juta. "Catatannya, semua syarat administrasi itu, harus lengkap," tegasnya.(Iwan/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler