Kadinkes: Tarif Pelayanan Kesehatan di 60 Puskesmas Sesuai Aturan

3 Oktober 2022, 18:08 WIB

KABARCIREBON - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Hj. dr Neneng Hasanah menegaskan, terkait retribusi atau yang sekarang disebut tarif pelayanan kesehatan di 60 Puskesmas yang diduga ilegal tidaklah benar. Sebab, kata dia, penerapan tarif dari Rp 4 ribu menjadi Rp 10 ribu sudah sesuai aturan. 

"Memang mekanisme Puskesmas dulu dan sekarang itu berbeda. Kalau dulu, Puskesmas belum menerapkan BLUD, jadi menggunakannya Perda Pelayanan Nomor 3 tahun 2011, dan pakainya retribusi begitu juga dengan Labkesda sama," kata Neneng, Senin (3/10/2022).

Namun, dengan sudah diterapkannya Puskesmas BLUD, sesuai Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD, berarti ada mekanisme yang di luar dari ketentuan yang ada. 

"Nah ketika sudah BLUD tidak menggunakan Perda lagi. Tapi cukup menggunakan Perbup. Di dalam Permendagri Nomor 79 ada," ujar Neneng. 

Artinya, lanjut dia, aturan BLUD ini harus diikuti dengan ketentuan dari Perbup yang ada. Untuk tarif layanan Puskesmas sendiri sudah menggunakan Perbup Nomor 157 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Pada Layanan Umum Daerah Pelaksanaan Teknis Puskesmas. 

"Itu dasarnya. Jadi tentunya kita mengikuti aturan mekanisme yang sudah ada. Kalau untuk Perda itu tetap bisa digunakan yang Labkesda," ungkapnya. 

Ia melanjutkan, pihaknya juga sudah mengajukan perubahan Perda tersebut. Tetapi karena pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law perubahan Perda tersebut ditunda sampai ada ketentuan lebih lanjut. 

"Perda itu nanti dijadikan satu, pada retribusi," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah cantolan hukumnya cukup dengan Perbup dan tarif pelayanan Puskesmas yang sudah berjalan hampir satu tahun itu dianggap legal. Neneng menjelaskan, dalam Perda Nomor 3 tahun 2011 pasal 29 dikatakan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Perbup. 

"Misalnya kalau dulu tidak ada pelayanan ini dalam Perdanya, tapi sekarang karena sudah BLUD ada, jadi ditetapkan dalam Perbup," ujarnya.   

Ia pun menjelaskan, dalam penetapan perubahan nilai tarif pelayanan kesehatan dari Rp 4 ribu ke Rp 10 ribu, tentu ada dasarnya. 

"Berdasarkan hasil survei ATP/WTP, yakni kemampuan masyarakat untuk membeli pelayanan masyarakat. Berapa kemampuannya? Ditemukan hasilnya senilai Rp 10 ribu," katanya.

Senada, Sekretaris Dinkes Kabupaten Cirebon, dr Edi Susanto menjelaskan, kenaikan tarif pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas sudah sesuai regulasi. Bahkan, sudah melalui hasil konsultasi kebagian hukum dan Sekda Kabupaten Cirebon. 

"Artinya semua sudah sesuai mekanisme. Sudah mengusulkan mengkaji. Termasuk ke DPRD juga. Bagaimana nih mengkajinya? mekanismenya seperti apa?," ungkapnya. 

Ia pun menjelaskan, sebanyak 60 Puskesmas yang ada di Kabupaten Cirebon sudah BLUD. Meski status BLUD itu ditetapkan secara bertahap sejak 2017 lalu. Dan baru di 2022 ini, semua Puskesmas memenuhi syarat BLUD.

Diberitakan sebelumnya, retribusi pelayanan kesehatan yang dipungut seluruh puskesmas di Kabupaten Cirebon diduga ilegal. Sebab tidak ada legalitas atau cantolan hukum yang jelas. Namun, penarikan retribusi sebesar Rp 10 ribu yang sudah berjalan hampir satu tahun ini tetap dilakukan dengan dasar Perbup dan tanpa mengganti atau menyiapkan Perda yang baru.

Atas dasar itu, Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon pun diminta bertindak. Sebab, kegiatan penarikan retribusi yang telah berjalan di 60 puskesmas itu diduga ilegal dan merugikan masyarakat di daerah ini. 

Hal itu ditegaskan salah seorang Pakar Hukum dan Pemerhati Pemerintahan, Firdaus Yuninda. Menurutnya, di Kabupaten Cirebon salah satu sumber PAD-nya dari sektor retribusi pelayanan kesehatan atau tarif pelayanan kesehatan di puskesmas dengan dasar hukum berupa Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan aturan teknis Perbub Nomor 26 tahun 2011 dengan tarif sebagai mana tercantum dalam kedua peraturan tersebut.

"Akan tetapi Bupati terhitung bulan November 2021 telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 157 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan. Sebagai dasar kenaikan honor petugas kesehatan dan kenaikan tarif retribusi atau karcis berobat yang semula Rp 4.000, menjadi Rp 10.000," kata Firdaus, Minggu (2/10/2022).(Ismail)

Editor: Fani Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler