Polres Indramayu Gerebek Lokasi Penimbunan Solar Subsidi

7 Desember 2022, 01:57 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif bersama Waka Polres Kompol Arman Sahti memperlihatkan barang bukti solar dari tangan pelaku penimbunan,  Selasa (6/12/2022).* Foto Udi/KC

KABARCIREBON - Satreskrim Polres Indramayu menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dari lokasi di Blok Bukasem, Desa/Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, polisi berhasil mengamankan ribuan liter solar bersubsidi yang akan dijual dengan harga non subsidi.

Penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif, pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut Lukman, saat dilakukan penggerebekan tersebut, polisi menemukan 16 toren. Dari 16 toren atau kempuh itu, lima di antaranya berisi BBM jenis solar subsidi.  "Totalnya ada 5.000 liter," kata Lukman, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (6/12/2022).

Selain itu, polisi juga menemukan satu unit kendaraan pick up yang sudah dimodifikasi oleh pelaku. Kendaraan modifikasi ini bisa menampung sebanyak 1.000 liter BBM jenis solar. Kemudian pompa penyedot serta selang.

Lukman menyebutkan, kasus tersebut melibatkan enam tersangka. Yakni, SG (43 tahun), asal Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, KD (39 tahun) dan MYD (54 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. "Tiga tersangka lainnya yang ikut dalam kasus itu dalam pengejaran," kata dia.

Ketiga tersangka yang masih buron adalah ABD (40 tahun) warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, TP (45 tahun), warga Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu dan CN (40 tahun) penduduk Jakarta.

Masih dikatakan Lukman, dalam kasus tersebut, tersangka SG alias SMN selaku penyandang dana, melakukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah tanpa dilengkapi ijin yang sah. Tersangka SG menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka ABD (DPO), untuk kemudian dibelikan BBM jenis solar pada tersangka TP (DPO), dengan nilai pembelian seharga Rp 8.600 per liter. 

"Solar bersubsidi itu didapatkan dari SPBU sekitar Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Dibeli dari SPBU dengan menggunakan jerigen kemudian dikumpulkan ke dalam kempuh, " paparnya.

Tersangka SG kemudian menjual solar bersubsidi itu kepada pihak pembeli yaitu PT MME di Jakarta dengan harga Rp 9.600 – Rp 11.000 per liter. Dan dari hasil penjualan itu keuntungan yang didapat oleh tersangka sebanyak Rp 1.000 – Rp 2.400 per liter.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun, dan pidana denda paling tinggi Rp 60 miliar. " tegas Lukman.(udi/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler