Kajari Janji Tuntaskan Kasus Penggelapan Pajak DD

3 Januari 2023, 21:21 WIB

KABARCIREBON- Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra memastikan, penanganan kasus penggelapan pajak Dana Desa (DD) yang perkaranya sudah lama masuk dan ditangani ke Kejaksaan. 

Ia juga memastikan tidak ada tekanan dari pihak mana pun dalam kasus dugaan penggelapan pajak DD tersebut. Bahkan, kata dia, pihaknya kini menambah penyidik dalam menangani dua kasus tindak pidana korupsi yang tersisa saat kepemimpinan Kajari sebelumnya.

"Kita sedang evaluasi dan penambahan penyidik. Intel juga sedang melakukan pelacakan aset baru membantu dalam pemeriksaan saksi saksinya, " Ungkap Fajar, di kantornya, Selasa (3/1/2023). 

Kajari mengaku, kasus tersebut memang sudah naik penyidikan dan ingin kasus tersebut cepat selesai.  Masalah penetapan tersangka, pihaknya masih menghitung kerugian negara. Sebab, menurutnya, jika langsung ditetapkan tersangka, sementara kerugian negara belum dihitung, bisa-bisa tersangka bisa bebas. 

"Kami tidak bisa menetapkan berapa bulan akan selesai. Inikan masih dalam tahap pemeriksaan. Yang jelas, kami akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini secepatnya," kata Fajar.

Terkait kasus lainnya, yakni masalah dugaan kredit macet pada salah satu perbankan, dirinyapun mengaku masih melakukan pemeriksaan. Dua kasus yang sedang ditangani tersebut, memang ditargetkan harus cepat selesai. Dirinya memastikan, tidak ada tekanan siapapun berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan dana desa maupun kredit macet. 

"Tidak ada tekanan dari pihak lain. Lebih cepat lebih baik kasusnya selesai," ungkapnya.

Sebab kata dia, jika penegakan hukum lemah, maka akan berdampak buruk pada roda pemerintahan Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, pihaknya akan membantu pemerintah agar proses pembangunan lancar.

"Tidak ada toleransi bagi siapapun yang melakukan tindak korupsi, kami akan menegakan hukum sesuai aturan bagi ara pelaku korupsi," kata Fajar.

Sebelumnya, pasca pergantian Kajari Sumber, Hutamrin kepada Fajar, masih menyisakan dua kasus yaitu dugaan penggelapan pajak dana desa dan kredit macet pada salah satu perbankan. Kajari Hutamrin saat itu menyebutkan, potensi kerugian negara baru sekitar Rp 2 miliar. 
Sementara kredit macet sampai saat ini belum jelas berapa kerugiannya.(Ismail/KC) 

Editor: Ismail Marzuki

Tags

Terkini

Terpopuler