Damkar Tangkap 42 Ekor Pithon dan King Kobra

10 Januari 2023, 13:55 WIB
Selama tahun 2022, Damkar Satpol PP Kuningan berhasil mengevakuasi 42 ekor binatang buas termasuk ular. /Iyan Irwandi/

KABARCIREBON - Petugas Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan berhasil menangkap 42 ekor binatang buas yang  menyantroni pemukiman penduduk. Di antaranya ular pithon, kobra sawah, king kobra, ular sawah dan sebagainya.

“Selama tahun 2022 lalu, ada sekitar 42 ekor ular dan binatang buas lainnya yang ditangkap dari rumah warga,” kata Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, Selasa (10/1/2023).

Sedangkan di tahun 2023, kata Khadafi, pihaknya pun mendapatkan kiriman 2 ekor ular dari hasil evakuasi masyarakat Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan berupa 1 ekor sanca atau phiton dengan panjang 2,5 meter.

Baca Juga: Balong Dalem Menyimpan Keunikan yang Belum Diketahui Masyarakat Luas

Serta 1 ekornya lagi adalah king kobra yang panjangnya mencapai 3,8 meter dari Desa/Kecamatan Garawangi.

Dua ekor binatang buas yang cukup ditakuti tersebut, diserahkan kembali anggota komunitas reftil Saung Oray Kabupaten Kuningan, Rinto. Ia merupakan warga Blok Kliwon RT 007 RW 0O2 Desa Windujanten Kecamatan Kadugede.

Sedangkan tujuan dari penyerahan ular tersebut adalah untuk dipelihara atau penangkaran. Sekaligus dijadikan bahan edukasi pendidikan bagi warga tentang cara menangkap ular dan sebagainya.

Baca Juga: Warung Milik Saeful Ambruk Akibat Hujan Lebat

Serta ada juga yang dilepasliarkan ke alam bebas di Hutan Lindung Pekembangan Desa Purwasari Kecamatan Garawangi dan Hutan Lindung Lembah Ciremai Desa Pajambon Kecamatan Kramatmulya. 

Bisanya hewan buas yang dilepasliarkan tersebut sejenis lutung, kukang, trenggiling dan lainnya.

“Setiap kami mengevakuasi binatang buas, selalu diserahkan ke komunitas reftil dan dilepasliarkan,” tuturnya.

Baca Juga: Rencana Diumumkannya Dinas Jeblog, Direspon Pejabat

Sementara itu, dengan seringnya binatang buas yang menyantroni rumah warga dan musim hujan yang biasanya berbarengan dengan musim kawin ular, maka dirinya menghimbau untuk lebih berhati-hati serta waspada.

Janganlah menumpuk barang di pojokan atau halaman rumah karena menyebabkan lembab dan masuknya binatang melata seperti ular.

Untuk mengantisipasinya, taburkan saja wewangian seperti bubuk kamper di seputaran rumah.  Binatang berbisa paling tidak suka wewangian yang menyengat.

Baca Juga: Kinerja Dinas yang Jeblog Akan Diumumkan ke Media Massa

Namun jika di rumahnya menemukan hewan berbahaya sejenis ulah, biawak dan sebagainya, maka dapat melaporkannya ke UPT Damkar Satpol PP. “Laporannya bisa langsung ke kantor atau melalui telepon di nomor  :  (0232) 871113,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC)***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler