Target PAD Diskopdagperin Dinaikan, Eris: Ini Tugas Bersama untuk Meningkatkan Pendapatan

31 Januari 2023, 13:49 WIB
Pelayanan tera ulang timbangan di kantor UPTD Metrologi Diskopdagperin Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON – Meski memiliki beberapa bidang tetapi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Dikopdagperin Kabupaten Kuningan hanya mengandalkannya dari Bidang Pasar dan UPTD Metrologi.

Bidang dan UPTD tersebut akan berusaha keras menggali potensi-potensi yang ada. Supaya dapat mendongkrak penambahan PAD demi mendukung kelancaran pembangunan sesuai yang telah ditambah di anggaran tahun 2023.

“Ini tugas bersama untuk meningkatkan pendapatan,” kata Kepala UPTD Metrologi Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Eris Rismayana, Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga: Meski Telah Ketuk Palu APBD tapi PAD Tahun 2023 akan Dirasionalisasikan sesuai Kemampuan SKPD

Ia menyebutkan, target PAD yang dibebankan kepada unit kerjanya sebesar Rp47.000.000. Yakni dari sektor tera ulang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan timbangan.

Sedangkan tahun sebelumnya, dari target pendapatan Rp39.325.000, berhasil direalisasikan Rp44.104.000 atau sebesar 112,15 persen. Artinya, untuk menempuh ke angka yang ditargetkan tahun 2023, hanya sekitar Rp2.896.000.

“Mudah-mudahan tahun ini dapat tercapai sesuai target PAD yang baru. Tapi dengan catatan, biaya operasional untuk penggalian potensinya bisa mencukupi,” tuturnya.

Baca Juga: Inovasi Geliat Sibadu Mirakyat Sabet Penghargaan Top 5 KIJB

Senada dikatakan Kepala Bidang Pasar Diskopdagperin, Dede Sutardi. Bahwa tahun 2023, PAD dari bidangnya ditargetkan sebesar Rp591.000.000 karena di tahun sebelumnya Rp514.940.100. Atau mengalami peningkatan Rp76.059.900.

Pada target tahun 2022, pihaknya mampu merealisasikan Rp490.223.450 atau sebesar 95,2 persen. Namun untuk realisasi target di tahun sekarang akan berusaha keras semaksimal mungkin dengan menggali potensi-potensi yang ada.

Di antaranya, di tahun ini mengajukan perubahan peraturan daerah (perda) tahun 2012 mengenai perubahan tarif karena sudah terlalu ketinggalan.

Baca Juga: Diskopdagperin Hantarkan Pendamping dan Pelaku UMKM Raih Penghargaan

Pedagang kaki lima (PKL) dari Rp500 per hari menjadi Rp1.500, los Rp1.500 menjadi Rp2.000, kios Rp2.500 menjadi Rp3.000 dan ruko/toko Rp4.000 per hari.

Selain itu, pada perubahan perda pun, pihaknya mengajukan seluruh pasar rakyat yang berjumlah 34 titik yang tersebar di sejumlah desa, kecuali 2 titik yang tidak aktif, supaya dikelola oleh Bidang Pasar Diskopdagperin.

Karena selama ini, restribusi pasar hanya mengandalkan dari Pasar Baru dan Pasar Kepuh saja sedangkan sisanya malah dikelola desa.

Baca Juga: Koperasi Karya Nugraha Raih Penghargaan Nasional

“Semua pasar rakyat harus berkontribusi ke pemerintah daerah (pemda) melalui Bidang Pasar sebesar 25 persen dari penghasilan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada hari libur Sabtu 28 Januari, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan menggelar rapat membahas rasionalisasi PAD yang dianggap ngawang-ngawang atau berkhayal di Ruang Rapat Linggarjati Setda.

Hasil rapat tersebut nantinya akan diajukan ke pimpinan. Yakni, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler