Polsek Kandanghaur Ringkus Empat Maling Motor Honda Scoopy, Dipancing Lewat COD

26 Februari 2023, 10:47 WIB
Unit Reskrim Polsek Kandanghaur, Kabupaten Indramayu meringkus empat maling motor. /Kabar Cirebon/Foto Iswahyudi/

KABARCIREBON - Unit Reskrim Polsek Kandanghaur, Kabupaten Indramayu meringkus empat maling motor dan menyita beberapa sepeda motor hasil kejahatan pelaku. Keberhasilan itu menyusul operasi Jaran Lodaya 2023 yang dilaksanakan jajaran Polsek Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Kandanghaur Kompol Gangsar, Minggu, 26 Februari 2023 membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurutnya, empat pelaku yang diamankan berinisial D (38 tahun), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, WR (20 tahun), FNI (19 tahun) dan FH (19 tahun), asal Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Sidak, Ridwan Kamil Terpaksa Tutup Sementara Masjid Raya Al Jabbar, Ini Pertimbangan Gubernur
 
Dikatakan Gangsar, penangkapan pelaku pada Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di halaman rumah Blok Cidempet, Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Dimana sebutnya, terjadi tindak pidana pencurian motor Honda Scoopy tahun 2019 milik korban. Saat itu motor diparkir sehabis digunakan anaknya sepulang sekolah pukul 15.00 WIB.

"Namun kunci kontak masih menggantung di sepeda motor tersebut, " katanya Minggu, 26 Februari 2023.

Baca Juga: Rumah Laundry Kedawung Cirebon Terbakar, Khaerul Dikepung Api Ketika Tidur, Dua Karyawan Lompat Lantai Dua

Tak berapa lama, korban menyuruh anaknya untuk belanja ke warung. Hanya saja, sepeda motor yang semula diparkir sudah tidak ada ditempat.

Menurut keterangan tetangganya semula ada orang yang tidak diketahui identitasnya membawa sepeda motor tersebut ke arah jalur pantura Desa Ilir.

Selanjutnya korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Kandanghaur. Usai menerima laporan, sejumlah anggota melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP untuk menggali keterangan.

Baca Juga: Identitas Lima Korban Tewas di Tol Cipali, Tiga Warga Banten dan Dua Warga Wonogiri Jawa Tengah

Di samping itu, anggota melalui akun medsos facebook berusaha mencari. Hingga akhirnya menemukan postingan penjualan seperti sepeda motor yang hilang. Anggota berupaya memancing dengan jalan akan membeli sepeda motor itu dengan cara COD.

Setelah bertemu dan dicocokan identitas motor benar adanya. Lalu pelaku diamankan, setelah dilakukan pengembangan, para pelaku lainnya dapat diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan modus operandi pelaku yaitu mengambil motor dengan menggunakan kunci asli yang menggantung di motor. 

Baca Juga: PEMILU MAJALENGKA : Ketua KPU Majalengka Jelaskan Secara Detail Mengapa Puluhan Warga Tak Dicoklit Pemilu 2024

Dari mereka pihaknya mengamankan barang bukti 1 Lembar STNK sepeda motor tersebut, 2 Buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor honda Scoopy serta uang tunai sebesar Rp165.000.

"Pelaku serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Gangsar.(Udi/KC)

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler