Polemik Stadion Mashud Wisnusaputra, Kabid Aset: SK Bupati Nomor: 031/Kep.663-BPKAD/2017 Belum Dicabut

2 Maret 2023, 07:00 WIB
Kabid Aset BPKAD Kuningan, John Raharja /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Akibat polemik antar SKPD di wilayah Kabupaten Kuningan menyebabkan kondisi Stadion Mashud Wisnusaputra yang menyantu dengan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), tidak terurus.

Sehingga sebulan terakhir paskadua kali rapat yang melibatkan berbagai pihak terkait tapi tidak ada titik temu, menyebabkan banyak sampah berserakan dan menumpuk di area stadion.

Bahkan rumput yang sudah tinggi di area lapangan yang cukup luas tersebut pun tidak ada yang memotong.

Baca Juga: Stadion Masud Wisnusaputra Tidak Terurus, Sampah Berserakan dan Rumputnya sudah Tinggi

“SK Bupati Kuningan Nomor: 031/Kep.663-BPKAD/2017 belum dicabut,” kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, John Raharja, Rabu 1 Maret 2023.

Pada SK tentang penetapan kewenangan aset milik pemerintah daerah (Pemda) disebutkan bahwa yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan Stadion Mashud Wisnusaputra adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Karena penanganan pemeliharaan stadion membutuhkan kemampuan teknis yang spesifikasi baik dalam pemeliharaan rumput, drainase maupun hal-hal lain.

Baca Juga: Stadion Masud Wisnusaputra Tidak Terurus, Kabid PSDA: Harusnya Pemeliharaannya Ditangani Disporapar

Sedangkan untuk anggarannya sendiri masih general pada penataan taman atau ruang terbuka hijau.

Maka dari itu, menurut hematnya, SK tersebut harus menjadi cerminan bahwa tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) penanganan sampah adanya di DLH sehingga sudah semestinya melaksanakan pelayanan dasar pengangkutan sampah.

Sementara itu, terkait permohonan dari DLH sendiri agar bupati meninjau ulang pengelolaan sampah dan pemeliharaan stadion, masih berproses.

Baca Juga: Di Tahun Politik, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nitip Ekraf ke Bupati Kuningan

Tapi rencananya akan dilakukan pertemuan sekaligus pembuatan berita acara pengalihan aset beserta kewenangannya.

Pada pertemuan yang dijadwalkan hari Jumat 3 Maret 2023 tersebut akan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar dan Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda, Bidang Aset BPKAD, DLH serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).

Baca Juga: Sudah 2 Kali Jadi Bupati Kuningan, H. Acep Purnama Siap Mencalonkan Lagi

Tujuan dari pertemuan itu adalah mencari solusi terbaik karena sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus mengamankan kebijakan pimpinan. Apalagi tata kelola sampah merupakan hal mendasar yang harus diselesaikan bersama secara cepat dan akurat.

“Stadion Masud Wisnusaputra adalah salah satu aset strategis yang merupakan obyek vital dalam tata kelola karena lokasinya berada di depan pendopo,” tuturnya.

Untuk itu, selama SK Bupati belum dicabut, maka sebaiknya DLH tetap melakukan tugas pemeliharaan stadion, jangan sampai terjadi kekosongan tupoksi penanganan sampah.

Baca Juga: Cocoknya Apa untuk Branding Kabupaten Kuningan, Ini Kata Anggota DPR RI

Kalau pun nanti tanggung jawab tersebut diserahkan ke Disporapar tapi pengangkutan sampah pasti akan memberdayakan armada pasukan kuning DLH.

Di samping itu, perlu juga ada pengkajian secara mendalam mengenai sumber daya manusia (SDM) dan perlengkapan peralatannya. Karena untuk pemeliharaan stadion membutuhkan orang-orang yang sangat paham pekerjaan bersangkutan.

Sekretaris KONI Kabupaten Kuningan, H. Eman Sulaeman menyebutkan, banyak pihak yang mendatangi KONI untuk meminjam stadion tapi karena bukan kewenangannya sehingga diarahkan ke Disporapar.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) DLH Kabupaten Kuningan, Nana Diana mengatakan, seharusnya pemeliharaan stadion ditangani Disporapar sesuai tupoksi keolahragaan

Apalagi, pemeliharaan stadion, bukan hanya memotong rumput lapangan sepak bola dan membersihkan sampah saja. Namun menyangkut kebutuhan air bersih, lampu dan listrik untuk zenset serta hal-hal lainnya.

Ditambah lagi, DLH tidak memiliki anggaran khusus untuk pemeliharaan stadion kecuali anggaran pemeliharaan ruang terbuka hijau yang kini jumlahnya semakin banyak tapi dananya terbatas.

Dengan demikian, sudah jelas kondisi yang sebenarnya Sehingga pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Kuningan, H. Acep Purnama melalui BPKAD.

Intinya, memohon kepada orang nomor satu di kota kuda agar dilakukan peninjauan terhadap penanggung jawab pemeliharaan stadion. Karena pada rapat yang diselenggarakan Disporapar awal Februari lalu, belum menemukan titik temu.

Selain itu, Stadion Mashud Wisnusaputra telah disewakan kepada salah organisasi sepak bola yang urusannya ditangani langsung Bidang Aset BPKAD.

Sehingga semestinya pula, pihak bersangkutan bertanggung jawab pula atas pemeliharaan kebersihan dan lain-lainnya.

“Saya ibaratkan, jika ada yang mengontrak satu unit rumah. Apakah pemilik yang melakukan pemeliharaannya atau si penyewa?. Jawabnya sudah pasti adalah si penyewa,” ucapnya. (Iyan Irwandi/KC)***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler