Ketua PCNU Kuningan Kenakan Sanksi Bagi Pengurus Tidak Aktif

14 Maret 2023, 08:00 WIB
Ketua PCNU Kab. Kuningan beserta lembaga otonomi lainnya melaksanakan doa bersama setelah menggelar rapat kerja lembaga berlangsung disebuah obyek wisata Desa Cisantana Kecamatan Cigugur. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Ketua Tanfidziah PCNU Kuningan, KH. Aam Aminudin tidak akan segan-segan terhadap pangurus PCNU dan lembaga-lembaga lainnya akan dievaluasi kinerjanya.

Dan apabila terbukti dalam kepengurusan tersebut tidak aktif, maka akan dikenakan sanksi.

“Bahkan dalam batas waktu tertentu, bisa saja pengurus tersebut diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: Mengadopsi Model Pembelajaran Lesson Study dari Jepang, Kepala SMPN 1 Kuningan: Mengenal Prinsip Open Class

Baik sebagai jajaran pengurus tanfidziah atau jajaran pengurus lembaga lainnya dibawah naungan PCNU.

Saya minta kepengurusan sekarang, harus siap bekerja. Harus memiliki ide dan inovasi dan tidak lagi jalan ditempat. Tapi butuh upaya-upaya konkrit dari sebuah program kerja.

Oleh sebab itu, setelah dilantik tidak ada alasan untuk berleha-leha," tegas Ketua PCNU Kab. Kuningan, KH. Aam dihadapan ratusan peserta Muskercab PCNU bertempat, di High Land Resto Cisantana Cigugur Kuningan, Sabtu 11 Maret 2023.

Baca Juga: Wakil Bupati Tantang Pembuktian Program Nyata PMII untuk Kuningan

Ditambahkan dia, sesuai amanat dalam peraturan perkumpulan NU Tahun 2022, semua jajaran pengurus tanfiziah dan lembaga PCNU akan dievaluasi kinerjanya.

Sampai batas waktu tertentu, maksimal 6 bulan dari setelah dikukuhkan menjadi pengurus, kita akan evaluasi.

Bisa saja diberikan surat peringatan atau sampai diberhentikan dari kepengurusannya.

Baca Juga: Pertanian yang Rahmatan Lil'alamiin di Kuningan, Seperti Apakah?

Oleh sebab itu, jajaran kepengurusan PCNU harus betul-betul kompak serta memperlihatkan kinerja yang baik sesuai harapan kita semua.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran pengurus PCNU dan lembaga lainnya harus mempersiapkan diri sesuai kompetensi penunjukan dari jabatan masing-masing.

NU memasuki Abad ke-2 harus mampu mengisi diberbagai lapisan kehidupan zaman, dan mampu memberikan nilai manfaat untuk kemanusiaan.

Baca Juga: Munggahan Calon Presiden dengan Warga Kuningan, Ini Rundwon Acaranya

Inilah yang kita kobarkan semangat NU dalam abad ke-2 sekarang ini,"jelas KH Aam.

Ditambahkan dia, tidak hanya jajaran pengurus PCNU dan lembaga, Badan Otonom (Baom) NU juga saat ini berdasarkan Perkum 2022.

Dalam aturan tersebut menentukan arah kebijakan Banom masing-masing harus dikomunikasikan dengan PCNU.

Baca Juga: SMAN 3 Kuningan Raih Prestasi Kejuaraan dari Mulai Tingkat Kabupaten hingga Provinsi

Seluruh Banon tidak dibenarkan berjalan sendiri-sendiri, namun harus dikonsultasikan terlebih dahulu pada Ketua PCNU apabila ada hal-hal yang terkait kebijakan induk organisasi.

"Perkum NU Tahun 2022 sangat jelas mengatur tentang kelembagaan NU dan Badan Otonom lainnya.

Artinya, ketika ada kebijakan organisasi baik lembaga dan Banom harus diketahui dan dikomunikasikan dengan Induk organisasi yakni PCNU.

Apabila jalan sendiri-sendiri, kami takkan segan-segan untuk memberikan sangsi bahkan hingga pemecatan dari kepengurus organisasi tersebut, " tegas pimpinan Pondok Pensantren Al-Amin Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kuningan itu. (Emsul/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler