Tinggal 8 Bulan Lagi Lengser, Bupati Kuningan Diganjar Penghargaan Batas Desa Awards

16 Maret 2023, 07:00 WIB
Kabupaten Kuningan dianugerahi Penghargaan Batas Desa Awards. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Tinggal 8 bulan lagi lengser atau tepatnya tanggal 4 Desember 2023 karena habis masa jabatannya.

Namun Bupati Kuningan, H. Acep Purnama masih terus fokus bekerja menyelesaikan program-program pembangunan yang belum tuntas.

Bahkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI malah menganugerahi Penghargaan Batas Desa Awards kategori baik.

Baca Juga: Diadukan Melakukan Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Dicopot

Karena Kabupaten Kuningan dinilai konsisten melaksanakan bimbingan, pengawasan, pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa.

Dari sejumlah desa telah diselesaikan melalui Peraturan Bupati Kuningan tentang Peta Batas Desa.

Penyerahan penghargaan tersebut diserahkan di sela-sela rapat koordinasi nasional (Rakornas) percepatan batas desa yang diselenggarakan dari tanggal 13-15 Maret di Hotel Golden Boutiqe Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ketika Ular Coros Masuk ke Rumah Makan BP Resto Pramuka Kuningan

“Alhamdulillah, Kabupaten Kuningan dianugerahi Penghargaan Batas Desa Awards,” kata Bupati H. Acep Purnama.

Ia menyebutkan, penghargaan tersebut adalah bukti nyata kinerja sekaligus kerja keras bersama yang melibatkan berbagai komponen.

Khususnya, tim penetapan dan penegasan batas desa & kelurahan di kota kuda serta bagian tata pemerintahan setda.

Baca Juga: Pansus Gagal Bayar DPRD Kuningan Sebaiknya Konsultasi ke Tim Audit BPK atau Institusi Hukum

Karena capaian dalam penanganan tersebut mencapai 90 persen dan sisanya bakal dituntaskan di tahun ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor: 23 tahun 2021.

Menurutnya, dengan adanya kejelasan batas desa dan kelurahan akan lebih memudahkan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Contoh, kejelasan lokasi usaha, perijinan, administrasi kependudukan dan pertanahan serta hal lainnya.

Baca Juga: Mengadopsi Model Pembelajaran Lesson Study dari Jepang, Kepala SMPN 1 Kuningan: Mengenal Prinsip Open Class

Maka dari itu, diharapkan capaian progress ini menjadi motivasi dalam upaya menciptakan tertib administrasi pemerintahan.

Memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa dan kelurahan yang memenuhi aspek teknis sekaligus yuridis sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa, Eko Prasetyanto menyebutkan, persoalan yang menjadi perhatian saat ini adalah percepatan penyelesaian batas desa.

Baca Juga: Terjalin Kerja Sama Lesson Study, Kabid SMP: Tanggal 16 Maret Jepang akan Berkunjung ke SMPN 1 Kuningan

Karena dari 75.265 desa yang tersebar di seluruh Indonesia, baru 3.100 desa yang memiliki batas sekaligus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.

Untuk itu, dirinya mengajak guna lebih bersinergi dari pusat sampai ke daerah dalam menyelesaikan batas desa secara bertahap.

Apalagi, Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2014, sudah menekankan mengenai pentingnya batas desa.

“Semoga dengan raihan Penghargaan Batas Desa Awards dapat menjadi contoh untuk mengguggah daerah lainnya agar melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Matheos Tan mengatakan, rakornas percepatan batas desa adalah upaya mendukung penyelesaian batas desa seperti yang yang diamanatkan Presiden RI.

Bahwa, target tahun 2023, sebanyak 11 provinsi dengan hasil yang diharapkan untuk membangun komitmen dalam percepatan peta batas desa di daerahnya masing-masing. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler