KABARCIREBON - Kepala SMPN 2 Jalaksana Kabupaten Kuningan diadukan oleh masyarakat setempat akibat diduga melakukan tindakan tidak terpuji yang mencoreng nama baik lembaga pendidikan.
Akibatnya, tenaga pendidik yang semestinya memberikan suritauladan tersebut dicopot dari jabatan kepala sekolahnya. Dan yang bersangkutan dikembalikan lagi menjadi guru.
“Memang betul. Kepala sekolah tersebut telah dikembalikan lagi menjadi guru,” kata Kasubag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Hipa Fahmi, Senin 13 Maret 2023.
Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya
Penjatuhan hukuman yang jarang sekali dilakukan tersebut, tidak sertamerta. Tetapi melalui tahapan proses yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai pihak sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Awalnya, Disdikbud mendapatkan aduan dari masyarakat terkait tindakan kurang terpuji kepala sekolah bersangkutan sehingga dilakukan pemanggilan untuk diklarifikasi kebenarannya.
Proses pemanggilan tersebut dilakukan sekitar bulan November 2022 lalu. Dan hasil berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.
Baca Juga: PGRI Cilimus Utamakan Melindungi Korban Dugaan Pencabulan