Yakni, kepala SMPN 1 Selajambe, SMPN 1 Cibeureum, SMPN 1 Cigugur, SMPN 2 Pancalang, SMPN 1 Mandirancan.
SMPN 5 Kuningan, SMPN 1 Cidahu, SMPN 2 Kramatmulya, SMPN 2 Jalaksana dan SMPN 2 Kalimanggis.
Sebelumnya, guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Mam (47 tahun) ditangkap aparat kepolisian Polres Kuningan.
Karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Guru tersebut diamankan ke mapolres setelah sebelumnya ada laporan dari pihak orangtua korban yang tidak terima anaknya diduga dicabuli.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.
Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News