Sekda Instruksikan PNS dan P3K Patuhi Aturan Jam Kerja Baru

2 Mei 2023, 17:02 WIB
Sekda Kabupaten Cirebon, H Hilmy Riva'i /IST/

KABARCIREBON - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hilmy Riva'i menginstruksikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) agar mematuhi aturan jam kerja baru. Aturan tersebut mulai diberlakukan pertanggal 1 Mei 2023.

Menurut Hilmy, aturan jam kerja baru bagi para PNS dan P3K ini bukan hanya diperuntukkan bagi pegawai di pemerintah pusat saja. Karena Presiden Jokowi juga meminta ASN di instansi pemerintah daerah untuk menerapkan jam kerja dan hari kerja terbaru berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan.

Peraturan jam kerja baru telah diatur dalam Peraturan Presiden RI atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023," kata Hilmy, Selasa (2/5/2023). 

Baca Juga: Keluarga Besar UGJ Cirebon Gelar Halalbihalal

Yang di dalamnya, lanjut dia, ada aturan hari kerja dan jam kerja terbaru untuk instansi pemerintah pusat, daerah serta para pegawai ASN. Sementara, hari operasional kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang berkepentingan dalam pelayanan publik, bekerja selama lima hari dalam seminggu.

"Ini sama dengan Pemkab Cirebon yang hari kerjanya tetap lima hari dalam seminggu dari Senin sampai Jumat. Tapi kalau ada instansi yang menerapkan enam hari kerja seminggu, harus menyesuaikan dengan aturan baru ini, paling lama satu tahun sejak diundangkan, yakni 12 April 2023," ungkapnya.

Hilmy menjelaskan, Presiden Jokowi mengimbau ASN baik PNS maupun P3K untuk masuk kerja pada pukul 07.30 waktu setempat. Sedangkan waktu jam kerja ASN PNS dan P3K dalam seminggu, waktunya kurang dari 40 jam. Sementara berdasarkan Pasal 4 ayat (1) berbunyi, instansi pemerintah dan ASN kerja selama 37 jam 30 menit dalam seminggu.

Baca Juga: Pemandangan Langka Curug Ibun Pelangi Majalengka, Ada Sungai Dalam Goa Diselimuti Dua Pelangi Seperti Kawin

"Aturan ini tidak termasuk jam istirahat. Jadi pada hari Senin sampai Kamis, ASN bisa istirahat selama 60 menit. Sedangkan pada hari Jumat, jam istirahat ditambah menjadi 90 menit," ungkapnya.

Khusus di bulan Ramadan, lanjutnya, PNS dan P3K bekerja selama 32 jam 30 menit setiap minggunya. Waktu tersebut tidak termasuk istirahat yaitu 30 menit hari kerja Senin sampai Kamis, dan 60 menit istirahat pada hari Jumat.

"Jadi karena Perpres pengaturan jam kerja sudah diundangkan tanggal 12 April tahun ini, maka tanggal 1 Mei 2023 ini sudah bisa dilaksanakan. Tapi kalau ada unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional secara langsung ke masyarakat, jam kerja terbaru ini akan dikecualikan," ujarnya.

Baca Juga: Bersama PWI, Karang Taruna Gempol Cetak Duta Informasi Lewat Kelas Jurnalistik

Hilmy juga menjelaskan, Perpres ini juga mengatur soal fleksibilitas kerja ASN. Tugas kedinasan bisa dilakukan secara fleksibel baik itu fleksibel waktu atau tempat. Sementara untuk jenis pekerjaan ASN yang bisa fleksibel, nantinya akan ditetapkan oleh masing-masing pimpinan instansi atau PPK. 

"Saya mengimbau kepada seluruh PNS dan P3K Pemkab Cirebon, untuk menjalankan aturan ini. Bekerjalah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," katanya.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler