Pembuatan SKCK di Polres Kuningan Dibatasi Untuk 300 Orang, Ini Daftar Persyaratan dan Biayanya

6 Mei 2023, 06:00 WIB
Saking membludaknya, warga harus antri membuat SKCK di Polres Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sejak tanggal 26 April atau paska Lebaran Idul Fitri 1444 H., pemohon pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Kuningan membludak.

Bahkan tercatat sudah ada 1.200 orang yang membuatnya untuk berbagai persyaratan.

Termasuk kelengkapan lamaran pencarian kerja ke perusahaan-perusahaan di kota-kota besar seperti Jakarta, Karawang dan Bekasi.

Baca Juga: 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan yang Bisa Dihubungi dalam Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

Apalagi waktunya juga berdekatan dengan kelulusan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) sederajat.

Dengan pertimbangan membludaknya pemohon SKCK tersebut, maka Satuan Intelkam Polres Kuningan membatasi untuk 300 orang setiap harinya agar dapat terlayani secara optimal.

Itu pun menyebabkan antrian yang sangat panjang. Karena di hari-hari biasanya hanya sekitar 50-70 orang saja.

Baca Juga: Informasi Penting, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Demikian disampaikan Kasat Intelkam Polres Kuningan, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Muhammad Faisal melalui Kanit Yanmin, Aipda. Indra Panji Lutika, Rabu 3 Mei 2023.

"Sudah tidak aneh. Setiap tahun paska lebaran, pasti pemohon SKCK membludak sehingga kami membatasinya dengan estimasi antara 200-300 pemohon saja," ucapnya.

Ia menerangkan tentang tata cara penerbitan SKCK berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor: 18 tahun 2014.

Baca Juga: Konflik Kades Sukamukti Vs Fraksi PDIP, Mantan Pejabat Kuningan: Soal Realisasi Visi Tergantung Kemampuan

Namun sebelumnya, para pemohon harus menyiapkan sejumlah administrasi yang dibutuhkan agar SKCK dapat diproses sebagaimanamestinya.

Termasuk melakukan sidik jari di tempat yang telah disediakan dan mengisi blanko biodata diri pemohon secara lengkap.

Ini Daftar Persyaratan yang Harus Dibawa;

Baca Juga: Peringatan Hari Buruh Biasanya Diwarnai Aksi Unjuk Rasa tapi di Kuningan Diarahkan Doa Bersama

1. Fotocopi kartu tanda penduduk (KTP)

2. Fotocopi akta kelahiran

3. Fotocopi kartu keluarga (KK)

Baca Juga: Pernyataan Kades Sukamukti Tentang Visi Kuningan Hanya Isapan Jempol Belaka Mematik Komentar Ketua Fraksi PDIP

4. Pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar merah sebanyak 3 lembar

5. Sidik jari dari Inafis Satreskrim

6. Pengisian daftar pertanyaan (blanko pertanyaan disediakan petugas)

Sedangkan untuk biayanya sesuai Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP PNBP) Nomor: 76 tahun 2020.

Tentang tarif dan jenis PNBP yang berlaku pada Polri sehingga semua pemohon dikenakan sebesar Rp30.000. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler