KABARCIREBON - Sat Lantas Polres Majalengka di penghujung akhir Mei 2023 menghadirkan pelayanan SIM Keliling bagi warga setempat yang ditempatkan di beberapa titik yang telah ditentukan.
SIM Keliling yang dihadirkan tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi para pengaju perpanjangan SIM, tanpa harus datang dan anri di Mapolres Majalengka.
Perlu diingin juga, bahwasanya SIM Keliling bukan untuk melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa SIM tersebut habis. Karenanya, bila masanya habis maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Inilah Jadwal SIM Keliling Bagi Warga Indramayu, Mei 2023 Lengkap Beserta dengan Persyaratannya
Berikut Ini tempat dan waktu layanan SIM Keliling bagi warga Majalengka:
1.Desa Sikahaji, bisa dicek harinya Senin - Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB
2.Desa Jatitujuh, bisa dicek harinya Senin - Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB
3.Alun-alun Desa Sukaraja Kecamatan Jatiwangi, bisa dicek harinya Senin-Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB
Catatan tempat dan jadwal bisa berubah
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk dipeuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.