Bawaslu Kuningan Beri Peringatan, Ini Risiko Bagi Kepala Desa, Perangkat, BPD dan ASN yang Daftar Caleg

3 Juni 2023, 11:32 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan memberikan peringatan kepada kepala desa dan perangkatnya, BPD hingga ASN yang daftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Risiko yang mereka hadapi adalah kehilangan jabatan dan statusnya sebagai ASN. Karena sebelum daftar, mereka harus menyerahkan surat pengunduran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surat pengunduran diri itu sebagai syarat pencalonan untuk legislatif Pemilu 2024. Dan surat pengunduran diri tersebut, tidak dapat dicabut.

Baca Juga: Ganjar Lari Pagi dan Sarapan Nasi Jamblang di Cirebon

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan kepada wartawan saat jumpa pers di RM Bewok Kramatmulya, Jumat 2 Juni 2023.

Diperoleh informasi, di Kuningan tercatat ada 7 kepala desa yang daftar caleg tingkat kabupaten untuk Pemilu 2024. Selain itu, 2 perangkat desa, 12 anggota BPD dan 1 ASN.

Secara aturan, sebagaimanya yang disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan, mereka diharuskan mengundurkan diri sehingga stutusnya benar-benar sebagai caleg.

Baca Juga: Talenta Jungkook BTS, Vokal Lembut Dance Atraktif, Kini Lagu Solonya Pecahkan Rekor K-Pop Internasional

Surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU pun mesti dilampirkan tanda terima dari dinas terkait. Sebagai konsekuensinya, baik kades maupun ASN kehilangan jabatan dan statusnya.

Diperoleh informasi, dari 7 kades yang daftar caleg, ada yang masa jabatannya sampai tahun 2025. Karenanya, kades tersebut harus siap kehilangan jabatannya.

Sedangkan 1 ASN di Kuningan yang daftar caleg dari Kemang. Diduga, ASN tersebut seorang PNS yang masa pensiunnya akan berakhir pada 2026.

Baca Juga: Update Game PUBG Mobile Dinoground, Plus Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru 3 Juni 2023 Free Skin Weekend

Setelah mengajukan pensiun dini maka tidak bisa lagi berstatus ASN. Namun, dari 7 kades yang nyaleg, masih ada satu kades yang belum menyerahkan surat pengunduran diri. Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Kuningan sedang koordinasi dengan DPMD.

Temuan lain, Bawaslu Kuningan juga menemukan adanya 2 bacaleg yang terdata di 2 partai yakni PDIP dan Partai Nasdem. Kemudian, satu caleg lagi terdaftar sebagai bacaleg di PBB dan Gerindra.

Bawaslu sudah menerima rekap bacaleg, jumlah dan nama. Namun, untuk dokumen persyaratan masih belum bisa.

Baca Juga: Terhangat Kode Redeem ML Update Weekend 3 Juni 2023 Mobile Legends Cocok Buat Mabar Bang Bang

Bawaslu mengaku mengalami kesulitan mengakses dokumen persyaratan bacaleg di aplikasi silon. Sementara verifikasi administrasi akan berakhir pada 26 Juni 2023 mendatang.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler