Terbukti Melakukan TPPO, Polresta Cirebon Berhasil Bekuk Empat Pelaku

9 Juni 2023, 19:30 WIB
SATRESKRIM Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Jumat (9/6/2023).* /Kabar Cirebon/ Ist/

KABARCIREBON- Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari hasil pengungkapan kasus TPPO tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, modus para tersangka kasus TPPO tersebut juga bervariasi dari mulai menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri, namun pada saat penempatannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan ketika perekrutan.

Bahkan, kata Arif, para korbannya juga cenderung mendapat perlakuan tidak manusiawi, seperti bekerja hampir 24 jam, gajinya tidak dibayarkan, tidak diberi makan dan minum, hingga mendapat perlakuan kekerasan dari majikan dan agen di negara tempatnya bekerja.

Baca Juga: Belum Satu Tahun Bekerja Sudah Terkena Mutasi lagi, Bupati Imron: Penilaian Jabatan Berdasarkan Kinerja ASN

"Para tersangka juga meminta uang hingga nominalnya mencapai puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan sebagai biaya awal untuk pemberangkatan ke negara tujuan," kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (9/6/2023).

Arif mengatakan, sejumlah korban dalam kasus TPPO tersebut juga berangkat ke luar negeri secara unprosedural (ilegal) sehingga tidak terdata secara resmi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). 

Pihaknya mengakui seorang korban juga meninggal dunia, karena sakit akibat dijanjikan awal bekerja di Korea namun diberangkatkan ke Turki. Selain itu, lanjut, Arif, ada juga beberapa korban yang diberangkatkan ke negara konflik seperti Irak dan Syiria.

Baca Juga: Dinkes Kota Cirebon Targetkan 90 Persen Angka Kesembuhan bagi Penderita TBC

Hingga akhirnya mereka pun mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti jam kerja selama hampir 24 jam, tidak mendapat gaji, hingga tidak diberikan makan dan minum.

Ia mengungkaplan pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, berbagai dokumen dari mulai paspor dan tiket pesawat, handphone, mobil, serta lainnya. Saat ini, petugas juga masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan TPPO di Kabupaten Cirebon.

"Para tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampal dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," ujar Arif Budiman.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia petugas juga mengamankan empat pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, pada April 2023.

Baca Juga: Di Wilayah Cirebon, Recall ECU Airbag Daihatsu All New Xenia hanya Mencapi 8 Unitan

Peristiwa itu berawal dari bentrok antar kelompok yang berujung pada penganiayaan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini, para pelaku berikut barang bukti berupa gitar, kayu, dan lainnya telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Humas Polresta Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler