HN Masuk DPO, Pengurus Majelis yang Dipimpinnya Merasa Keberatan

- 28 April 2024, 14:00 WIB
Para pengurus majelis yang dipimpin HN memperlihatkan surat tertulis tangan HN yang isinya meminta pemeriksaan ditangguhkan.
Para pengurus majelis yang dipimpin HN memperlihatkan surat tertulis tangan HN yang isinya meminta pemeriksaan ditangguhkan. /Fanny Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Para pengurus majelis di mana HN menjadi pimpinannya merasa keberatan dengan status DPO yang diberikan kepada HN. 

Seperti diketahui, HN yang merupakan pimpinan majelis serta pengusaha, dilaporkan oleh istri keduanya, UH, atas pencabulan terhadap anak tirinya berinisial N. N merupakan anak bawaan UH dari pernikahan pertamanya.

Setelah dilaporkan di Polres Cirebon Kota, HN ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu, kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Maret 2024.

Baca Juga: Menjadi Merchant BRI Berikan Kemudahan Bertransaksi dan Manfaat Lainnya. Ini Keluhan Pedagang di Majalengka

Atas hal tersebut, para pengurus majelis di mana HN merupakan pimpinannya, merasa keberatan atas status DPO tersebut.

Ulum, salah satu pengurus majelis mengatakan, sehari sebelum ditetapkan sebagai DPO atau pada tanggal 25 Maret, HN membuat surat tertulis yang isinya meminta penangguhan pemeriksaan.

"Permintaan HN atas sejumlah saksi yang terkait atau tahu bagaimana hal yang sesungguhnya, tidak diakomodir oleh pihak kepolisian. Kemudian HN membuat surat tertulis yang isinya meminta penangguhan pemeriksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Memandang Keindahan Pesona Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kab Kuningan, Peraih BRI BRILiaN Awards 2023

Kemudian, sehari setelahnya yaitu pada tanggal 26 Maret tiba-tiba HN ditetapkan masuk DPO. Menurut Ulum, baik keluarga juga para pengurus majelis tidak mengetahui jika HN ditetapkan masuk DPO.

"Kami tahunya dari media jika HN itu masuk DPO. Jujur saja kami keberatan atas status tersebut, sebab HN merasa pemeriksaan selama ini hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka itu tidak obyektif," katanya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x