KABARCIREBON - Para orangtua dan guru di seluruh sekolah wilayah pendidikan di Kabupaten Kuningan harus kembali mengingatkan siswa dan siswinya terutama yang berangkat atau pulang sekolah menggunakan jasa angkutan umum karena sudah mulai terjadi aksi pencabulan di mobil angkutan kota (Angkot).
Sepertihalnya terjadi pada tanggal 7 September 2023 lalu di sekitar Jalan Raya Kecamatan Jalaksana atau tepatnya depan Fajar Toserba Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana. Korbannya adalah seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang berusia 14 tahun.
Sedangkan tersangka yang telah dibekuk aparat Satuan Reskrim Polres Kuningan adalah seorang duda yang berstatus sopir Angkot 062 Trayek Cilimus-Januraga via Cirendang berinisial A (47 tahun) warga Kecamatan Kramatmulya.
Demikian disampaikan Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Anggi Eko Prasetyo, Kanit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu. Suhandi dan Kasi Humas, Iptu Mugiono, Rabu (20/9/2023) di sela-sela konferensi pers di mapolres setempat.
"Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan di kursi angkot sekitar 3 menit sehingga menyebabkan kancing seragam korban pun terlepas," ujarnya.
Mendapatkan perlakukan tidak senonoh tersebut, korban berontak melakukan perlawanan dan akhirnya bisa melepaskan diri sekaligus kabur dari situasi yang sangat sulit tersebut.
Baca Juga: Syarat Apakah Agar USP Bisa Dilantik Menjadi Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan? Ini Kata Sekda