KABARCIREBON - Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda, Ukas Suharfa Putra (USP) telah ditetapkan oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama sebagai calon direktur Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning periode 2023-2028 pada tanggal 19 September 2023 lalu.
Namun agar bisa dilantik sebagaimanamestinya, ada persyaratan penting terlebih dahulu yang harus ditempuh oleh mantan kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) sesuai dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 29 tahun 2023.
"Pada Pasal 6 huruf j, berbunyi bahwa, Bagi Calon Direktur yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) harus bersedia melepaskan status ASN-nya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Bupati Kuningan Jatuh Hati Pada USP, Direktur PAM Tirta Kamuning Terpilih Akan Segera Dilantik
Ia menegaskan, perlu digarisbawahi terkait Peraturan Bupati Kuningan Nomor: 29 tahun 2023 supaya tidak salah persepsi karena antara bakal calon direktur dan calon direktur itu berbeda.
Kalau bakal calon direktur adalah pelamar sedangkan calon direktur adalah mereka yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) serta dipilih oleh kuasa pemilik modal (KPM).
Artinya, USP bisa dilantik setelah selesai proses pengunduran diri dari pegawai negeri sipil (PNS) berjalan tetapi mudah-mudahan surat keputusan (SK)-nya bisa turun secepatnya antara 1-2 minggu bisa beres.
Pengunduran diri tersebut bersifat atas permintaan sendiri (APS). Namun hak gaji pensiunan, ada perhitungannya sehingga permasalahan teknis tersebut bisa dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).