Kronologi Lengkap Penangkapan Bandar Sabu di Pintu Gerbang Tol Kertajati Majalengka

- 28 April 2024, 18:54 WIB
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu /Pikiran-Rakyat.com

KABARCIREBON - Jajaran Satuan Narkoba Porles Majalengka mengamankan seorang pemilik sabu seberat 1Kg melalui pintu Gerbang Tol Kertajati dengan tersangka berinisial Ben (31 tahun) warga Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Sabu dengan berat 1 kg tersebut dikemas dalam sebuah tas berwarna merah, dibawa dari Jakarta Timur dan disimpan tersangka di bawah jok tengah kendaraan Daihatsu Luxio.

Ben ditangkap petugas Stuan Narkoba di Gerbang Tol Kertajati pada Jumat, 27 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, tidak ada perlawanan pada saat Ben dilakukan penangkatan petugas, demikian juga dengan pengemudi Luxio yang dibawah tersangka.

Baca Juga: Disnakertrans Kuningan Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat

Dihadapan petugas, tersangka Ben mengaku mengambil barang haram tersebut dari sebuah tempat di Kertajati Timur atas perintah temannya yang berada di Lapas sebauah kabupaten di Jawa Barat (Jabar). Yang bersangkutan sendiri mengaku tidak bertemu dengan penjual sabu yang ia bawanya itu.

Sabu tersebut rencananya akan dikemas di Jatiwangi dan akan diedarkan di tiga wilayah, Kabupaten Majalengka, Indramayu, dan Cirebon. Akan tetapi, untuk mengedarkannya yang bersangkutan menunggu intruksi dari temannya tersebut.

“Barang (sabu) ini rencananya akan disimpan dulu di Jatiwangi, sambil menunggu perintah dari Bos. Karena Bos nanti yang akan menunjukan barang di tenpel di titik mana, setelah itu baru barang disimpan sesuai petunjuk,” ungkap Ben yang mengaku tidak pernah melakukan transkasi secara langsung dengan pembeli ataupun pemberi barang.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Enak di Kabupaten Bintan, Sate Bu Yanti dan Sate Padang Uni Rosi Layak Dicoba

Barang – barang ini setelah dikemas biasanya ditempel di titik yang sekiranya tidak dicurigai banyak orang. Biasanya ditempel atau disimpan ditempat kumuh yang jarang dicurigai terdapat barang haram.

Ben yang berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine dinyatakan positif menggunakan sabu ini menyebutkan, komunikasi dengan pemilik narkoba ataupun dengan pihak lain yang berhubungan dengan pesanan narkoba dilakukan dengan bahasa isyarat melalui telepon.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x