21 Kilogram Sabu dari Jaringan Internasional Dimusnahkan di Banten, Ini Tempat Transaksi Mereka

- 24 April 2024, 22:51 WIB
Barang bukti sabu seberat 21 kilogram yang akan dimusnahkan BNNP Banten hasil pengungkapan jaringan internasional di Tangerang, Rabu 24 April 2024.
Barang bukti sabu seberat 21 kilogram yang akan dimusnahkan BNNP Banten hasil pengungkapan jaringan internasional di Tangerang, Rabu 24 April 2024. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABARCIREBON - Sebanyak 21 kilogram sabu dari jaringan internasional dimusnahkan Badan Nasional Narkotika Provinsi atau BNNP Banten.

Dikutip Kabar Cirebon dari Kabar Banten, Rabu, 24 April 2024, barang bukti sabu 21 kilogram tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan kasus yang ditangani BNNP Banten bersama BNN pusat, BNNP Kota Tangerang, dan Kanwil Bea Cukai pada 28 Maret 2024.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator, di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu 24 April 2024.

Baca Juga: Penjualan Mobil Seusai Lebaran Melandai, Ini Taktik Honda untuk Menarik Konsumen Baru di Wilayah Pantura

Sebelumnya, BNNP Banten berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus dengan barang bukti 21 kilogram sabu tersebut.

Mereka yakni AY (30) warga Jakarta, M (31) warga Aceh, dan S (52) warga Bogor yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol. Rohmad Nursahid mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya tempat yang dijadikan transaksi narkoba di Area Ruko Union Tahap IV RPR di Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Kunjungi Warga Lahir Tanpa Anus, Wabup Ayu: Kita Jamin Kesehatan dan Pendidikannya

"Dari lokasi Pasar Kemis itu berhasil diamankan M dan AY yang sedang melakukan transaksi. Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu," kata Rohmad, kepada wartawan.

Dari keterangan AY, didapat informasi bahwa sabu tersebut merupakan milik warga binaan berinisial S.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x