Perbedaan Pendapat Tiga Hakim Konstitusi dalam Putusan MK Perkara Sengketa Pilpres 2024

- 23 April 2024, 13:31 WIB
Ilustrasi MK. Putusan soal  Perkara Sengketa Pilpres 2024
Ilustrasi MK. Putusan soal Perkara Sengketa Pilpres 2024 /PMJ News

KABARCIREBON - Keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perkara sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diwarnai perbedaan pendapat (Disesenting Opinion) dari tiga Hakim MK. Sehingga hal ini, harus menjadi bahan evaluasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketiga hakim MK yang menyatkan perbedaan pendapat yakni, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat dan Saldi Isra. Tiga hakim konstitusi menyampaikan perbedan pendapat pada sidang gugutan yang diajukan pasangan Capres nomor urut satu yang teregistrasi dalam nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pada saat membacakan pendapatnya hakim konstitusi Saldi menyoroti tiga hal utama. Pertama terkait dengan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dinilainya menjadi alat untuk memenangkan salah satu pasangan Capres.

Baca Juga: Diana Terharu dan Menangis Terima Sepatu dari Bupati Indramayu

Sedangkan kedua terkait keterlibatan aparatur negara pada proses pemilu. Dan ketiga saran untuk dilakukan pemilu ulang.

Mengenai bantuan bansos, pihaknya meyakini kondisi tersebut terajdi pada Pilpres 2024."Kami memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon mengenai bansos itu sangat beralasan berdasarkan hukum," kata Saldi dilansir dari Pikiran-Rakyat Selasa, 23 April 2024.

Dalam persidangan itu juga Saldi mengungkapkan, MK mengemban kewajiban moral dan untuk mengingatkan agar kejadian tidak terulang. Apalagi, tidak berapa lama lagi akan dihelat pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Tumpukan Sampah di Jalur Pantura Desa Asem Kabupaten Cirebon Bahayakan Pengguna Jalan Raya

Sedangkan mengenai keterlibatan aparat negara, pihaknya juga memberi keyakinan jika hal itu sangat beralasan menurut hukum. Saldi juga lebih menyarankan MK untuk mengintruksikan pemungutan suara ulang (PSU) pada beberapa daerah tertentu.

"Dalam menjaga integritas pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Semestinya mahkama mengintruksikan untuk PSU pada baberapa daerah tertentu sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum," paparnya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x