Perbedaan Pendapat Tiga Hakim Konstitusi dalam Putusan MK Perkara Sengketa Pilpres 2024

- 23 April 2024, 13:31 WIB
Ilustrasi MK. Putusan soal  Perkara Sengketa Pilpres 2024
Ilustrasi MK. Putusan soal Perkara Sengketa Pilpres 2024 /PMJ News

Akan tetapi, meski diwarnai perbedaan pendapat MK telah resmi memutuskan untuk menolak seluruhnya sengketa hasil Pilpres 2024, baik yang diajukan pasangan Anis-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Hal itu sebagaimana yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo."Menolak pengajuan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah