Akan tetapi, meski diwarnai perbedaan pendapat MK telah resmi memutuskan untuk menolak seluruhnya sengketa hasil Pilpres 2024, baik yang diajukan pasangan Anis-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Hal itu sebagaimana yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo."Menolak pengajuan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.***