KABARCIREBON - Masa jabatan Bupati Cirebon H Imron Rosyadi bersama dengan Wakil Bupati Hj Wahyu Tjiptaningsih batal berakhir 31 Desember 2023.
Hal itu, setelah Mahkama Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan akhir masa jabatan (AMJ) yang diajukan tujuh kepala daerah di tanah air.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kabarcirbeon.com dari berabgai sumber, dari ketujuh kepala daerah mengajukan AMJ yakni Wali Kota Gorontalo Marten A.Taha, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul, dan Gubernur Maluku Ismail.
Baca Juga: Amankan Nataru 2024, Polres Majalengka Lakukan Gelar Pasukan, Kerahkan 300 Personel Gabungan
Dari masing-masing kepala daerah tersebut, mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Pasal 201 ayat 5 Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019.
Karenanya, bila masa jabatan mereka harus berakhir pada 2023, maka periode kepemimpinan mereka tidak akan sampai dengan lima tahun.
Dalam gugatannya, dari masing-masing kepala daerah juga meminta periode kepemimpinan mereka berakhir hingga Mei 2024, dan ini telah dikabulkan MK.
Karena itu, dari hasil ini pun berlaku bagi Bupati Imron dan Wakil Bupati Wahyu Tjiptaningsih yang sebelumnya dari masa jabatan keduanya harus berakhir 31 Desember 2023, akan tetapi dengan adanya pengambulan MK tersebut telah terselamatkan dan menjabat hingga Mei 2024.***