DPRD Kabupaten Cirebon Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati Imron

- 5 Desember 2023, 13:59 WIB
DPRD Kabupaten Cirebon mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Cirebon, H Imron dan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih melalui rapat paripurna, di gedung DPRD setempat, Senin (5/12/2023).
DPRD Kabupaten Cirebon mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Cirebon, H Imron dan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih melalui rapat paripurna, di gedung DPRD setempat, Senin (5/12/2023). /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Cirebon, H Imron dan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih melalui rapat paripurna, di gedung DPRD setempat, Senin (5/12/2023).

Rapat paripurna tentang 'Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024' itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Moh Luthfi. Dalam kesempatan itu, Luthfi menyampaikan, bupati dan Wabup Cirebon yakni H Imron dan Wahyu Tjiptaningsih akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023. 

Hal itu seperti diatur dalam amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Semakin Menguat, Ganjar-Mahfud MD Raih Dukungan Luar Biasa dari Para Alumni HMI dan MI Sulteng

Terkait hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota berakhir masa jabatannya pada bulan Desember tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa 'Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023'. 

"Sehubungan dengan hal tersebut maka bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023," kata Luthfi.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Paripurnakan Persetujuan DOB Cirtim

Ia menyampaikan, bupati dan wakil Bupati Cirebon dalam menjalankan roda pemerintahan telah memberikan kontribusi pemikirannya sesuai dengan visi-misi Kabupaten Cirebon.

Keduanya juga tetap menjalin sinergitas dengan pihaknya dalam menjalankan pemerintahan maupun program-program Pemkab Cirebon. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x