Nekat! Warga Subang Edarkan Sabu di Indramayu, Diringkus Bersama Barang Buktinya sebanyak 1,50 Gram

- 19 Maret 2024, 21:09 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi /PMJ News

KABARCIREBON - GAF (28 tahun), asal Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang ditangkap Satnarkoba Polres Indramayu. Pasalnya, dia mengedarkan narkotika jenis sabu dari tempat kosnya di wilayah Kecamatan Indramayu.

Dari kamar itu, polisi mendapatkan 3 paket sabu dengan berat bruto mencapai 1,50 gram. Kemudian barang haram bersama pengedarnya digelandang ke polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas AKP Saifullah mengatakan, GAF ditangkap di kamar kosnya di bilangan wilayah kecamatan Indramayu pada Senin 8 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Enak di Kabupaten Klaten, Sate Pak Bagong dan Sate Pak Sugeng Terkenal Maknyos

Penangkapan itu, katanya, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat ke pihaknya yang mengatakan ada peredaran narkotika jenis sabu. Tak berapa lama usai mendapatkan laporan berharga itu jajarannya langsung ke lokasi yang disebutkan hingga akhirnya berhasil menciduk GAF.

"Dari penggeledahan, kami berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat bruto mencapai 1,50 gram," ungkap AKP Otong Jubaedi Selasa (19/3/2024).

Dari tempat itu pelaku digelandang ke Polres setempat. Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui kalau barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Satnarkoba Polres Indramayu Kembali Bekuk Pria Pengedar Ribuan Obat Terlarang

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti berada di Markas Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut, " terang dia,

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x