Transaksi Sabu dengan Sistem Tempel Tengah Trend, Pelaut Asal Kuningan Ditangkap

- 24 Agustus 2023, 18:35 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian bersama dengan Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto tengah memperlihatkan barang bukti.
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian bersama dengan Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto tengah memperlihatkan barang bukti. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Transaksi sabu dengan sistem tempel atau map/peta tengah trend karena sering digunakan oleh para pelaku pengedar agar tidak terlalu mencurigkan. Bahkan beberapa kali Satuan Narkoba Polres Kuningan sempat menangkap tersangka yang melakukan transaksi semacam itu.

Sepertihalnya seorang pelaut asal Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Lm (36 tahun). Karena ketika hendak melakukan transaksi sabu keburu disergap oleh aparat kepolisian di depan SPBE PT. Prama Binawisesa Jalan Caracas-Cibuntu Nomor: 94 Desa Cibuntu Kecamatan Cigandamekar.

"Memang modus operandi transaksi sabu yang dilakukan tersangka menggunakan sistem tempel," ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Udiyanto, Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Geruduk Perumahan Grand Amalia Kuningan, Warga Kedungarum Protes Adanya Penambahan Pengeboran Sumur Artesis

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 1,59 gram. Terdiri dari 1 paket sabu yang terbungkus plastik klip bening dibungkus lakban warna merah dengan kode A dan berat kotornya mencapai 0,51 gram.

Serta 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus lakban warna merah dengan kode B dan berat kotornya 0,95 gram, 1 sabu terbungkus plastik klip bening dengan kode C dan berat kotornya 0,13 gram

Selain itu, mengamankan pula 1 unit handphone merk Oppo F9 warna ungu, 1 unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna kuning, 1 buah pipet kaca, 1 buah celana panjang jeans warna biru dan 1 buah jaket warna hitam.

Baca Juga: Di Kuningan Ada Kampung Bebas Narkoba, Ini Kata Kapolres

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman pidana penjarannya minimal 4 tahun," ucapnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x