KABARCIREBON - Dari ratusan desa dan kelurahan se-Kabupaten Kuningan Desa Padarek Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan ditetapkan sekaligus diresmikan menjadi Kampung Bebas Narkoba sebagai bentuk implementasi kebijakan Kapolri melalui program Quick Wins Presisi 2023 karena dalam segala hal telah siap.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian menyebutkan, Desa Padarek menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lainnya di wilayah kota kuda untuk serius dalam memerangi narkoba yang dapat merusak mental generasi muda.
Sedangkan indikator keberhasilan Kampung Bebas Narkoba adalah terlihat dari kemandirian masyarakat, peran aktif dan sinergitas stakeholder, pengungkapan kasus atas peran aktif masyarakat serta adanya kegiatan nyata yang menyentuh sasaran.
"Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Padarek dapat menjadi contoh isnpiratif sekaligus motivasi dalam upaya melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba," ujarnya.
Langkah pendekatan ke tingkat desa ini sebagai salah satu upaya Polri khususnya Polres Kuningan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan juga pemberantasan narkoba yang terjadi di masyarakat. Termasuk melakukan kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah, TNI dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Diharapkan, program yang akan dilakukan secara bertahap dengan menyasar desa dan kelurahan lainnya tersebut dapat menciptakan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran seluruh elemen untuk berani melawan peredaran narkoba sebagaimanamestinya.
Baca Juga: LKKS Bantu Kebutuhan Darah Untuk Masyarakat Kuningan
“Masyarakat jangan sampai takut melaporkan ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di daerahnya. Kami akan menjaga kerahasiaan pelapor sehingga tidak perlu kuatir,” ucapnya.