KABARCIREBON - Dua orang dengan inisial EH (43 tahun) dan IML (42 tahun), warga Kecamatan Lohbener dan Cikedung, Kabupaten Indramayu diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.
Keduanya diduga polisi terlibat dalam tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan terhadap dua orang itu, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Apes Maling Mobil Ini, Curiannya Mau Dijual di Karawang Malah Ditangkap Polisi Indramayu
Diterangkan dia, penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Desember 2023 kemarin di wilayah Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4,23 gram siap edar.
Menurutnya, saat melakukan penggeledahan di rumah EH, polisi menemukan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 3,15 gram.
Sementara pada saat penangkapan IML, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram.
"Penangkapan ini dari informasi warga yang mengatakan ada pengedaran narkotika di lokasi. Usai mendapat informasi yang cukup kami langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya," jelas otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah.
Dari hasil interogasi lanjut Otong, terduga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masih dalam pencarian (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut, " paparnya.
Selain itu, Otong Jubaedi mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi guna memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.
"Kami menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi guna memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu," pinta dia. ***