KABARCIREBON - Seorang maling mobil inisial D (33 tahun) warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, berhasil dibekuk polisi dari Polsek Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dan Klari, Kabupaten Karawang.
Dari tangan pelaku, diamankan mobil Suzuki Ertiga dibawa kabur D.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di tahanan mapolres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Haurgeulis AKP H. Cartono membenarkan perihal itu, Jumat (15/12/2023).
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di wilayah hukum Polres Karawang pada Kamis, 14 Desember 2023.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian kendaraan.
Saat itu, pelapor berada di Bandung bertemu dengan D minta diantar ke wilayah Kabupaten Indramayu ke rumah saudaranya dengan alasan tidak punya ongkos.
Kemudian, pada Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 05.30 WIB, antara pelapor bersama pelaku berangkat ke wilayah Indramayu menggunakan mobil milik pelapor.
Setibanya di Dusun Cinini, Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, pelapor beristirahat di rumah saudaranya sambil menyimpan kunci kontak, gantungan dompet kunci berisikan SIM, STNK mobil, serta Handphone, dan uang tunai Rp.2.200.000 di atas kasur.
Pada hari Kamis, 7 Desember 2023, pukul 04.30 WIB, pelapor terbangun dan menemukan mobil, handphone, serta uang tunai sudah hilang dari tempatnya.
"Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp.153.500.000," kata Cartono.
Peristiwa kehilangan ini oleh korban dilaporkan ke pihaknya kemudian dan Polres Indramayu untuk ditindaklanjuti.